Modus Pengiriman Penyelundupan 73.000 Benih Lobster di Depok Terbongkar, Bedakan Packing Perjalanan Darat dan Udara
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap modus pengiriman penyelundupan benih lobster sebanyak 73.000 ekor jaringan luar negeri di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan para pelaku telah menyiapkan styrofoam dan koper untuk meletakkan benih lobster tersebut.
“Kardus ataupun styrofoam sudah disiapkan di tempat ini. Kemudian di-repacking, di-packing ulang rapi, masuk di boks ataupun koper,” kata Irhamni, kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Irhamni menyebutkan, untuk mengelabui para petugas saat pengecekan barang, para pelaku membedakan penempatan benih lobster.
Saat perjalanan darat menggunakan boks dan perjalanan udara menggunakan koper.
“Yang boks itu untuk perjalanan darat, untuk koper untuk perjalanan udara. Mereka bisa mengelabui pejabat-pejabat bea cukai. Kalau darat harusnya bisa kita deteksi selama perjalanannya,” jelas Irhamni.
Sebanyak dua pelaku penyelundupan diamankan, yaitu RV dan FA. Keduanya diketahui berperan sebagai sopir yang diberikan kepercayaan oleh pemilik modal benih lobster tersebut.
“Kedua orang ini adalah orang yang berasal dari Lampung kemudian diperintahkan oleh pemilik modal atau bosnya mengambil baby lobster di wilayah Depok. Dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang yang dia tidak kenal, yang berasal dari Pangandaran. Jadi antara satu tim ataupun satu pelaku dengan pelaku yang lain ini saling tidak mengenal,” kata Irhamni.
Irhamni menerangkan penyelundupan benih lobster ini diketahui usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan berkaitan dengan pengangkutan baby lobster.
“Penyidik kemudian melakukan pemantauan dan mendapati sebuah mobil warna hitam yang melintas di Jalan Limo Raya, Kota Depok, Jawa Barat. Di situlah rekan-rekan penyelidik menemukan ada 12 boks baby lobster yang tujuannya akan diselundupkan ke luar negeri,” jelas Irhamni.
Tim melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa benih lobster ini didapati dari wilayah Pangandaran dan dibawa menuju wilayah Tangerang yang akan dikirim ke Vietnam.
“Jadi di Tangerang itu adalah tempat transit para pelaku yang awalnya sumbernya dari Pangandaran. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, penyidik menemukan barang bukti yang tentunya segera kami lakukan penyitaan dan dibawa ke Bareskrim untuk melakukan pendalaman,” terang Irhamni.
Irhamni menyebutkan, dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa boks yang berisi benih lobster, serta satu unit kendaraan mobil Gran Max yang digunakan untuk mengangkut baby lobster.
“Selanjutnya seluruh barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan intensif untuk mengembangkan siapa pelaku, aktor-aktor, di belakang para pelaku yang tertangkap di lapangan ini. Tentunya siapa pemodalnya, siapa pembeli di luar negerinya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 92 Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara dan saat ini terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan. (ars/nsi)
Load more