KPAI Kutuk Keras Aksi Dokter yang Cabuli Anak Kandung Usia 3,5 Tahun di Bandung
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus oknum dokter berinisial IS (37) yang diduga mencabuli anak kandungnya 3,5 tahun di Bandung tengah menjadi sorotan publik.Â
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras aksi cabul oknum dokter tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh Komisioner KPAI Dian Sasmita kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
"Kami sangat mengutuk perbuatan pelaku terhadap anak kandung," katanya.Â
- ANTARA
- Cepi Kurnia/tvOne
Dian mengatakan proses hukum untuk pelaku telah berjalan. Pendampingan juga telah diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"KPAI memberikan sejumlah catatan dalam kasus ini. Catatan penting kami: rehabilitasi ke anak dan ibu wajib diberikan komprehensif dan berkelanjutan. Proses hukum wajib juga dimasukkan restitusi," ujar dia.
Menurutnya, KPAI mendorong agar kuasa asuh pelaku terhadap anaknya dicabut.Â
Dian menyebut pencabutan hak asuh itu pernah dilakukan oleh Kejaksaan Bandung.
"Upaya tambahan dari Kejaksaan untuk gugat pencabutan kuasa asuh pelaku," kata Dian.
Dian berharap adanya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di layangan pengaduan. Sehingga, penanganan kasus pencabulan terhadap anak ini lebih responsif.
"Perlu peningkatan kapasitas SDM di layanan pengaduan kasus agar lebih cepat dan responsif terhadap kasus-kasus kekerasan anak," ujar Dian.
Modus Sang Dokter Cabul
Jajaran Polda Jawa Barat mengungkap motif di balik kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum dokter terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jabar menangkap IS, oknum dokter yang diduga melakukan Tindakan pencabulan terhadap anaknya.
Pelaku ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Timur, pada Rabu (21/10/2026).
"Adapun modus operandi, bahwa pelaku melakukan cabul adalah dengan cara diduga melakukannya memasukkan jari dalam atau sekitar kelamin anak," kata Dirres PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari di Mapolda Jabar pada Kamis (22/10/2026).
Awal Mula Terungkap
Rumi mengatakan peristiwa kekerasan seksual ini terungkap berawal pada November 2025, korban anak, tiba-tiba memperagakan adegan dewasa di depan ibunya.
"Lalu si ibu korban menanyakan kepada korban, tahu dari mana seperti itu? kemudian korban menjawab tahu dari HP tersangka bapaknya ya," terangnya.
Lebih lanjut korban memeragakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya di hadapan sang ibu.
"Korban memeragakan tersangka menindih badan korban dan mengatakan punggung korban sakit Ketika ditindih oleh tersangka," lanjutnya.
Kemudian pada Desember 2025, saat ang ibu menceboki, korban mengatakan bahwa pelaku sempat melakukan perbuatan cabul lagi.
"Korban mengatakan papah memasukkan tangan ke kemaluan. Korban memberitahukan bahwa perlakuan tersebut dilakukan pada saat korban di bawa ke rumah orang tua tersangka (nenek korban) sekira bulan Juli 2025," tuturnya.
Anak Positif Gonore
Setelah mengatahui itu, ibu korban memeriksakan kondisi anaknya pada Januari 2026 ke laboratorium di Kota Bandung.
"Dengan hasil positif gonore. Pada Februari 2026 pelapor memeriksakan korban ke dokter forensic dan didapatkan hasil ada tanda-tanda peradangan pada kelamin korban," ungkapnya.
Saat ini korban anak sudah diamankan di rumah aman, berkat bekerja sama dengan UPTD Provinsi Jawa Barat.
"Kami belum mengambil keterangan korban karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi mental atau psikis si anak. Nanti setelah memungkinkan kita Bersama UPTD provinsi akan melakukan pemeriksaan terhadap korban tentunya dengan metode pendampingan dengan psikolog," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun disertai pemberatan.
"Untuk pencabulan (ancaman hukuman) 9 tahun. Untuk dugaan perkosaannya 12 tahun dan kami tambahkan sepertiga karena (tersangka) adalah ayah kandung, " kata Rumi. (muu)
Â
Load more