Polisi Amankan Dua Barang Bukti dalam Kasus Pembacokan Bobotoh di Bogor
Polisi masih mendalami kasus pembacokan Bobotoh di Bogor. Sejauh ini telah mengamankan dua barang bukti (BB) guna melengkapi proses penyidikan.
Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:36 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rolandus Nampu
Polisi pun menjerat tersangka dengan dua pasal berbeda, yaitu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelas Sigit.(klw)
Load more