Ada Aksi Demo di Jakarta, Polisi Minta Masyarakat Cermat saat Terima dan Sebarkan Informasi di Ruang Digital
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polri meminta kepada masyarakat untuk cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait adanya aksi demo di sejumlah wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (28/10/2026) hari ini.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edizzon Isir, kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Sebab, Isir menjelaskan bahwa informasi yang tidak utuh, potongan video tanpa konteks, maupun narasi yang belum terverifikasi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila langsung dipercaya dan disebarluaskan.
“Masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memahami konteks, serta merujuk pada sumber terpercaya sebelum menarik kesimpulan. Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk bertukar gagasan dan menyampaikan kritik secara konstruktif, bukan menjadi sarana penyebaran provokasi,” tegas Isir.
Isir meminta kepada masyarakat agar memastikan informasi yang diterima sebelum menyebarluaskan.
Masyarakat turut diimbau untuk bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi.
“Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Isir menegaskan hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, pelaksanaannya tetap disertai kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” tegasnya.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati.
Dengan memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat serta bijak menggunakan media sosial, sambung dia, masyarakat dapat berkontribusi menjaga persatuan dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman dan kondusif. (ars/nsi)
Load more