Ada 61 Titik Penyampaian Pendapat di Jakarta Hari Ini 29 Oktober 2026, Personel Gabungan Beri Pelayanan dan Pengamanan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Personel gabungan Polda Metro Jaya, TNI, hingga Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pelayanan dan pengamanan terhadap sejumlah aksi penyampaian pendapat yang digelar di wilayah Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan akan digelarnya aksi penyampaian pendapat di 61 titik wilayah Jakarta.
“Jadi ada beberapa titik aksi hari ini, yaitu 61 titik penyampaian pendapat dan ada 17 kegiatan masyarakat lainnya. Ini yang ada di depan Taman Pandang itu JSKK, kegiatan Aksi Kamisan, termasuk di depan Gedung DPR/MPR oleh Koalisi Nasional Perempuan Indonesia sekitar 20 orang,” ungkap Budi, kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Aksi tersebut juga akan digelar oleh 100 orang dari UMKM di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, di Kementerian UMKM, termasuk dari Gerakan Ojol Indonesia Bersatu.
“Ada lagi dari PT terkait tentang industri. Ini di wilayah DKI Jakarta juga, di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Kawasan Tugu Tani Menteng sebanyak 50 orang dari BEM UNJ. Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia juga melaksanakan dan BEM SI se-Jabodetabek ini melaksanakan di daerah sekitar Silang Selatan Monas termasuk beberapa titik lainnya di kementerian dan di kelembagaan,” ujarnya.
Budi menyebutkan pihaknya akan menempatkan sejumlah personel kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta di 61 titik untuk dilakukan pelayanan dan pengawalan.
“Kehadiran petugas pelayanan untuk memberikan pengawalan, menjaga agar penyampaian aspirasi ini dapat berjalan aman, tertib, dan damai. Begitu juga menjaga masyarakat lain yang bukan menyampaikan aspirasi. Ini juga harus dapat dikawal, dijaga, dan diamankan,” ujar Budi.
Budi menyebutkan hak penyampaian pendapat adalah hak warga negara dan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
Namun, dalam pelaksanaannya, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib dan mematuhi undang-undang yang berlaku. (ars/nsi)
Load more