Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor Modus Test Drive di Depok, Penadah Ikut Dibekuk
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com — Tim Resmob Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial TAF yang melakukan aksi pencurian motor dan AJ yang menadah barang curian di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat.
Panit 5 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Gede Bahu Krisna mengatakan, pencurian kendaraan motor ini terjadi pada 4 September 2026 lalu.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus Cash On Delivery atau COD dan test drive yang terjadi pada tanggal 4 September 2026 di kawasan Beji, Depok,” kata Krisna, kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Lebih lanjut, Krisna menerangkan kronologi pencurian ini terjadi saat pelaku berpura-pura menjadi pembeli.
- Antara
Saat itu korban mengunggah postingan jual beli sepeda motor di marketplace Facebook dan pelaku merespon unggahan tersebut.
“Pelaku kemudian mendatangi rumah korban di kawasan Beji, Depok, untuk mengecek unit dan melakukan penawaran harga,” jelasnya.
Kemudian saat keduanya bertemu, pelaku meminta izin melakukan test drive dan saat percobaan kedua kalinya dengan dalih mengecek kendala kendaraan, pelaku justru membawa kabur motor korban.
“Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp27.5 juta,” ucap Krisna.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pelaku berinisial TAF diamankan di wilayah Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2026), dan tak lama setelahnya seorang penadah berinisial AJ juga turut diamankan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
“Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor hasil curian serta pakaian yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 492 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (ars/amr)
Load more