5 Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober–Desember 2026, Ada PKH, BSU Rp900 Ribu hingga PIP
- ANTARA
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau bantuan sembako ditujukan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pangan. Penyalurannya mengikuti ketentuan program dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Dalam skema nominal yang menjadi acuan, BPNT bernilai Rp200.000 per bulan. Apabila bantuan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, penerima dapat memperoleh total Rp600.000.
Meski demikian, masyarakat perlu memastikan periode bantuan yang tercantum pada informasi kepesertaan. Tidak semua penerima dapat menyimpulkan bahwa saldo Rp600.000 pasti masuk pada tanggal yang sama.
BPNT juga perlu dibedakan dari PKH. Walaupun keduanya dapat disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi penerima yang memenuhi ketentuan, kedua program memiliki tujuan dan mekanisme masing-masing.
Untuk mengetahui status bantuan, masyarakat dapat memeriksa Cek Bansos Kemensos atau meminta informasi kepada dinas sosial setempat.
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 Rp900 Ribu
BSU merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Program ini bertujuan membantu menjaga daya beli pekerja, terutama di tengah kebutuhan rumah tangga yang meningkat.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana BSU untuk kuartal IV 2026, yakni periode Oktober–Desember.
Bantuan direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya mencapai Rp900.000.
Sasaran program diperkirakan sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Perkembangan penting terjadi pada 28 Oktober 2026. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kedua atas pedoman pemberian BSU.
Dengan demikian, informasi mengenai syarat penerima perlu mengacu pada peraturan terbaru tersebut, bukan hanya ketentuan tahun sebelumnya.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan personal pendidikan dan mencegah anak putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
PIP menyasar peserta didik sesuai ketentuan program, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah dan pendidikan kesetaraan. Pada tahun ajaran 2026/2027, program ini juga diperluas untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Nominal bantuan PIP 2026
Load more