Sikat Jaringan Curanmor Jabodetabek, Polda Metro Jaya Ringkus 20 Tersangka dan Sita 17 Sepeda Motor
- HO-Humas Polda Metro Jaya
tvOnenews.com, Jakarta – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggulung 20 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari pengungkapan 23 Laporan Polisi (LP) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menegaskan bahwa penindakan skala besar ini merupakan wujud nyata Polda Metro Jaya dalam menjalankan program prioritas Kapolri terkait penguatan kamtibmas dan penegakan hukum taktis.
"Pengungkapan kasus curanmor itu merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung delapan program prioritas Kapolri, khususnya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum," ujar Kombes Pol Imron Ermawan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Operasi penindakan maraton ini berhasil mengungkap 23 LP yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Barat, Utara, Selatan, Timur, Kota/Kabupaten Bekasi, Tangerang, hingga Depok dengan total 22 korban terdata.
Rincian pengungkapan meliputi:
- Subdit Jatanras: Mengungkap 16 kasus.
- Subdit Resmob: Mengungkap 5 kasus.
- Subdit Ranmor: Mengungkap 2 kasus.
Dari 20 pelaku yang diciduk, 19 tersangka dewasa resmi ditahan, sementara 1 pelaku anak di bawah umur menjalani proses diversi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 17 unit sepeda motor, 7 unit ponsel, 3 bilah pisau, 4 kunci letter T beserta 3 mata kunci, 3 helm, 8 potong pakaian, dan 2 rekaman CCTV.
Para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 477 ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan aparat tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi kejahatan jalanan di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
"Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor dan tawuran yang menjadi atensi pimpinan. Ini sejalan dengan motto Polda Metro Jaya yaitu 'Kerja, Melayani Jakarta'," tegas Kombes Budi Hermanto seraya mengimbau warga agar senantiasa memasang pengaman ganda pada kendaraan pribadi.
Load more