Miris! 7 Fakta Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Kebayoran Lama, Tersangka Sempat Tutupi Lokasi Jasad
- Instagram/badanperwakilannetizen2
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan bayi perempuan berusia 20 bulan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial dan mengundang perhatian publik.
Korban ditemukan setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu kandung dan ayah tirinya sendiri.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah toilet umum di kawasan Pasar Kebayoran Lama. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dibawa dan dikuburkan di lahan kosong kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
- Instagram @merekamjakarta
Polisi telah menetapkan dua orang berinisial AR (22) dan JM (19) sebagai tersangka. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Berikut tujuh fakta kasus pembunuhan bayi 20 bulan di Kebayoran Lama yang dihimpun dari keterangan kepolisian.
1. Korban Berusia 20 Bulan dan Merupakan Anak Bungsu
Korban merupakan bayi perempuan berusia 20 bulan. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban adalah anak bungsu dari dua bersaudara.
Kasus ini menjadi perhatian karena orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian korban justru merupakan orang terdekatnya, yakni ibu kandung dan ayah tirinya.
2. Pembunuhan Terjadi di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama
Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah toilet umum yang berada di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan polisi, kekerasan terhadap korban diduga terjadi dalam dua kesempatan, yakni sekitar pukul 19.00 WIB dan 23.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di area publik yang setiap harinya digunakan masyarakat. Kecurigaan terhadap aktivitas kedua tersangka kemudian muncul setelah pengelola toilet mendengar suara tangisan dari dalam.
3. Ibu Kandung dan Ayah Tiri Ditetapkan sebagai Tersangka
- Instagram @merekamjakarta
Polisi menetapkan AR (22) dan JM (19) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. AR merupakan ayah tiri korban, sedangkan JM adalah ibu kandungnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta barang bukti.
Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka.
4. Motif yang Diungkap Polisi Berkaitan dengan Masalah Ekonomi
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menyampaikan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan kondisi ekonomi. Kedua tersangka diduga mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menanggung anak-anak.
Sebelumnya, AR juga sempat menyampaikan alasan lain terkait tindakannya, yakni merasa kesal karena korban rewel. Namun, keterangan mengenai motif yang disampaikan kepolisian dalam perkembangan kasus menjadi informasi utama yang perlu diperhatikan.
5. Jasad Korban Dibawa Menggunakan Taksi Online
Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Kedua tersangka kemudian membawa jasad tersebut meninggalkan kawasan Kebayoran Lama.
Mereka menggunakan taksi online menuju Palmerah, Jakarta Barat. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki hingga ke kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Di lokasi tersebut, jasad korban akhirnya dikuburkan di sebuah lahan kosong.
6. Jasad Dikubur di Lahan Kosong Kawasan Benhil
Jasad korban ditemukan terkubur di lahan kosong di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur 5, kawasan Benhil.
Polisi menyebut jasad korban dikuburkan pada kedalaman kurang dari 50 sentimeter. Dalam proses pencarian, petugas sempat menerima informasi lokasi penguburan yang tidak tepat dari kedua tersangka sebelum akhirnya menemukan tempat sebenarnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan bayi tersebut.
7. Kedua Tersangka Terancam Hukuman Berat
- Instagram @merekamjakarta
Atas perbuatannya, AR dan JM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi turut mengumpulkan barang bukti, termasuk sejumlah benda yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Jasad korban juga telah menjalani pemeriksaan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk melengkapi penyidikan dan mendalami keterlibatan kedua tersangka. (asl)
Load more