Soroti Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Kontra Narasi: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Peristiwa penggeledahan Polda Jaw Tengah (Jateng) terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran (Ponpes HQ) di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (27/10) berbuntut panjang.
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama turut menyoroti polemik yang terjadi buntut penggeledahan ponpes itu.
Menurutnya penggeledahan sah dilakukan kepolisian jika dilakukan sesuai prosedur dan disertai pengungkapan suatu peristiwa tindak pidana.
“Ponpes kalau digeledah ya sah sah saja not problem asal sesuai prosedural," kata Sandri kepada awak media, Jakarta, Senin (2/11).
Sandri memaparkan penggeledahan tersebut merupakan tugas dari Polda Jateng yang tak boleh diintervensi pihak lain jika didapati suatu tindak pidana.
Ia turut meminta sejumlah pihak untuk tak menyampingkan dugaan tindak pidana yang berbuntut penggeledahan ponpes itu.
“Saya rasa Kapolda Jateng memiliki alasan kuat dan prosedural dalam penggeledahan ini," katanya.
![]()
Sandri berharap semua pihak menahan diri dengan tidak menyudutkan kelompok dengan institusi manapun termaksud Polri maupun para santri.
“Saya berharap semua pihak menahan diri, dan biarkan polisi bekerja sesuai dengan tupoksinya, kita boleh kritik mereka jika tidak sesuai prosedural," jelasnya.
Di sisi lain, Kapolda Jateng, Irjen Roy Hardi Siahaan turut mengkonfirmasi aksi penggerebekan yang dilakukan oleh personelnya tersebut.
Roy mengaku jika aksi penggerebekan terhadap sejumlah Ponpes itu dilakukan oleh Polres Sukaharjo.
Menurutnya, aksi penggerebekan oleh personel kepolisian itu buntut dari pengembangan kasus terkait adanya aksi pengrusakan dan pembakaran sebuah warung Mi Babi di Kabupaten Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.
“Fakta-fakta yang yuridis. Jadi kalau kita bicara tentang kasus pembakaran eh Warung Mi Babi, kita berangkat dari kasus itu,” kata Roy kepada awak media, Jakarta, Jumat (30/10).
Roy memaparkan penggerebekan Ponpes tersebut turut didapati adanya sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pengrusakan disertai pembakaran itu.
Ia mengklaim kepolisian turut mendapati sejumlah barang mencurigakan berupa senjata tajam (sajam) seperti celurit, parang, samurai, sangkur, sangkur kecil, pisau kecil, pisau lipat.
Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati anak panah, alat memanah, botol spiritus, satu cairan asam kuat (strong acid), drone, CCTV, HT mini, teleskop ponsel, satu solder, serta satu rol kabel listrik, dan selotip warna putih.
Selain itu, kepolisian turut mendapati kotak amunisi warna hijau bergambar bendera tauhid, satu tas senapan, dan satu pelat nomor sepeda motor dengan tanda nomor AD 6773 BTT.
“Terlepas setelah kita temukan ada barang bukti lain yang, yang banyak senjata tajam yang tadi sudah kita sampaikan itu, itulah nanti proses dalam penyidikan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Roy mengaku pihaknya telah menangkap seorang mantan narapidana teroris (napiter) berinisial ST yang diduga berkaitan dengan kasus pengrusakan dan pembakaran warung Mi Babi itu.
“Tapi terhadap ST sudah kita kembangkan, ya. Dalam hal ini yang diakui oleh yang bersangkutan untuk melawan, untuk melawan petugas. Sehingga pada waktu kita melakukan penangkapan dengan Brimob, benar-benar kita dilawan bahkan kita disamurai, ada dua anggota kita terluka. Kira-kira itu. Ya nanti kita, kita juncto-kan atau subsiderkan kan untuk itu, penyerangan petugas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan bahwa berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan penggeledahan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perhatian khusus.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir, dalam keterangannya. (raa/dpi)
Load more