Modus Tersangka TPPO Tentara Bayaran Rusia, Korban Diiming-Imingi Gaji hingga Rp620 Juta
- Adinda Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Dirres PPA-PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia. Salah satu tersangka yang ditetapkan yaitu MI.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP A 8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tanggal 21 Oktober 2026.
“Tersangka MI berperan sebagai pelaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrut hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban yang memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto,” kata Yolanda, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut Yolanda menerangkan, total korban yang berhasil direkrut oleh tersangka berjumlah lima orang. Namun saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Di sini korban lima orang yang sudah terdata. Namun korban ini masih bertambah karena kami mendapatkan laporan korban-korban lainnya dengan perekrut orang yang sama.TKP-nya adalah di Jakarta Timur dengan waktu Maret sampai dengan Oktober 2026,” ujar Yolanda.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mempermudah korban untuk sampai ke Rusia dan mengiming-imingi gaji yang besar.
“Modus operandi, yang pertama adalah tersangka memberangkatkan dengan memberikan iming-iming bonus gabung sebesar 2.600 rubel atau dirupiahkan sekitar Rp620 juta dengan gaji 230 rubel per bulan dan biaya gratis sampai dengan Rusia,” jelas Yolanda.
Kemudian saat korban telah sampai di Rusia, korban hanya dilakukan tes kesehatan dan tanpa memandang usianya.
Setelah dinyatakan sehat, korban akan langsung melakukan tanda tangan kontrak, dilatih selama 1 bulan, dan setelahnya diturunkan ke medan perang.
“Kandidat cukup menyerahkan foto paspor, sekali lagi dengan KTP, tanpa pelatihan berangkat dari Indonesia. Dan kandidat tersebut akan dilatihnya setelah tiba di kamp Rusia. Visa yang digunakan adalah visa turis, bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat disiapkan dan dibiayai oleh agen di Rusia,” terangnya.
Sementara itu, Yolanda menjelaskan, perekrutan ini dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan PMI yang resmi.
Kandidat tidak terdaftar di dinas tenaga kerja dan tidak memiliki asuransi, tidak terdaftar dalam SISKOTKLN, dan tidak memiliki kontrak kerja yang sah di pemerintah Indonesia.
“Tersangka membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi 1.000 rubel dengan sampai dengan ada juga yang hanya 500 rubel per kandidatnya, dan diterima melalui transfer bank dan melalui aset kripto,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 4 buah ATM milik tersangka, 5 buah handphone, 1 buah iPad, 1 bundel dokumen pembuatan e-visa Rusia, dan 2 buah laptop.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ancaman hukumannya yaitu Pasal 4 UU No 21 2007 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Untuk diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Dirres PPA-PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia.
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, para tersangka ini mengiming-imingi korban dengan gaji dan bonus yang besar.
“TPPO perekrutan warga negara Indonesia ini untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar,” kata Nurul, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Nurul menerangkan, dalam penegakan hukum ini, Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu menerima lima laporan polisi dengan total 13 tersangka dan 58 korban.
Namun dalam hal ini satu tersangka masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (ars/muu)
Load more