ART yang Cabuli 2 Anak Majikan di Jaktim Jadi Tersangka, Wanita Itu Langsung Ditahan
- Threads/nursanisaadah
Jakarta, tvOnenews.com - Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menetapkan asisten rumah tangga (ART) berinisial IP (37) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak majikan berinisial DKA (5) di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
“Sudah tersangka, sudah ditangkap,” kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Rita menerangkan, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan,” terang Rita.
- Adinda Safira/tvOnenews
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal eksploitasi seksual terhadap anak, dan Undang-Undang TPKS, serta KUHP dan juga Perlindungan Anak.
“Kita sedang kembangkan kepada orang yang menghubungi si ART ya, supaya dia mau mengirimkan konten dan lain-lain, itu yang sedang sekarang kita kembangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menerima adanya pelayangan laporan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang melakukan pencabulan terhadap anak majikan berinisial DKA (5) di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sebelumnya peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober 2026 dan dicabut laporannya.
“Setelah itu sudah dilakukan klarifikasi oleh terlapor dan proses tersebut dicabut oleh pelapor. Dan pada tanggal 14 Oktober 2026 melaporkan kepada Polda Metro Jaya,” ungkap Budi, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu Budi menjelaskan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Viral di Media Sosial
Kasus ini mendadak mencuat ke permukaan usai seorang pengguna akun Threads dengan nama @nursanisaadah mengunggah kisah pilu serta kronologi lengkap peristiwa tersebut di akun miliknya pada Selasa (13/10/2026).
Akun tersebut merupakan ibu kandung dari kedua anak malang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Asisten Rumah Tangga (ART) mereka sendiri.
Nursani menjelaskan secara mendalam bahwa kedua anaknya masing-masing berinisial K dan Z.
Korban K merupakan seorang anak laki-laki yang baru berusia 5 tahun, sedangkan adiknya, Z, merupakan seorang anak perempuan yang masih sangat belia berusia 17 bulan.
- Threads/nursanisaadah
Kedua anak yang belum mengerti apa-apa ini harus mengalami tindakan pelecehan yang dilakukan secara keji oleh ART yang dipekerjakan di rumah mereka, yang diketahui bernama lengkap Ida Parida (37).
"Saya ibu dari anak K (L) 5 tahun dan Z (P) 17 bulan yang mendapatkan musibah anak saya dilecehkan oleh ART saya sendiri," tulis @nursanisaadah, dikutip Selasa (13/10/2026).
"ART saya bernama Ida Parida telah mencabuli dan melecehkan anak saya yang bernama 'K' hari ini Senin, tanggal 12/10/2026)," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim tvOnenews.com dari unggahan tersebut, menurut pengakuan Ida Parida yang diunggah di akun @nursanisaadah, ia tega melakukan tindakan tersebut dengan cara melakukan panggilan video atau video call bersama pria pedofil yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring.
Ida bahkan mengaku melakukan panggilan video bersama lebih dari satu orang pria pedofil, di mana anak-anak majikannya yang tidak berdaya dieksploitasi secara keji dalam aktivitas menyimpang tersebut.
"Saya Ida Parida 37 tahun asal Tasikmalaya dengan kesadaran penuh sudah melakukan pelecehan seksual kepada anak majikan saya yang laki-laki berumur 5 tahun, yang mana anak tersebut merupakan anak berkebutuhan khusus," tulis pengakuan Ida Parida, dikutip Selasa (13/10/2026).
"Saya memanfaatkan keadaan anak tersebut untuk melakukan pelecehan seksual dengan melakukan video call dengan pria pedofil yang saya kenal di aplikasi kencan," kata Ida.
Mengetahui tindakan keji yang menimpa buah hatinya, ibu korban tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah hukum.
Ibu korban menyatakan bahwa ia sudah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak berwajib di tingkat polsek dan polres setempat.
Namun, demikian, hingga saat ini terduga pelaku atas nama Ida Parida masih berada dalam status wajib lapor 1x24 jam dan belum dilakukan penahanan penuh oleh kepolisian.
"Saya tinggal di Jaktim. Semalam saya sudah bawa dia ke polsek dan lanjut ke polres, tapi masih dalam status wajib lapor 1x24jam. Jadi orang tersebut (Ida) belum bisa disebut tersangka dan belum bisa dipenjarakan, prosesnya sepertinya masih panjang kak," kata @nursanisaadah membalasa salah satu komentar. (ism/ars/muu)
Load more