News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Penumpang MRT Jakarta Ditegur karena Minum, Ternyata Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi!

Video penumpang MRT Jakarta ditegur petugas karena minum viral di media sosial. Simak aturan makan dan minum yang berlaku di stasiun maupun dalam kereta.
Selasa, 3 November 2026 - 18:51 WIB
Viral Penumpang MRT Jakarta Ditegur karena Minum, Ternyata Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi!
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram

tvOnenews.com - Sebuah video yang memperlihatkan penumpang MRT Jakarta ditegur dua petugas keamanan karena kedapatan minum di dalam kereta mendadak menjadi perbincangan di media sosial. 

Rekaman tersebut memancing perhatian warganet, terutama karena sebagian pengguna transportasi umum mungkin belum memahami secara menyeluruh aturan yang berlaku selama berada di lingkungan MRT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Video itu diunggah akun Instagram @lbj_jakarta pada Sabtu (31/10/2026) pagi. Dalam rekaman tersebut, dua petugas terlihat menghampiri seorang penumpang yang sedang membawa minuman. Petugas kemudian mengingatkannya agar mematuhi ketentuan yang berlaku di dalam kereta. 

Pengunggah video bahkan memberikan komentar, "The fact is that securities did the great job" atau yang berarti petugas keamanan sebenarnya telah menjalankan tugas dengan baik.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan sederhana: apakah penumpang memang tidak diperbolehkan minum di dalam MRT Jakarta? 

Bagaimana dengan makanan atau minuman yang dibawa dari luar? Ternyata, larangan tersebut bukan sekadar imbauan situasional, melainkan bagian dari tata tertib yang harus dipatuhi seluruh pengguna jasa MRT Jakarta.

Mengapa Penumpang MRT Jakarta Dilarang Makan dan Minum?

PT MRT Jakarta (Perseroda) menegaskan bahwa penumpang dilarang makan dan minum di area berbayar stasiun maupun di dalam kereta Ratangga. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengguna jasa, bukan hanya pada kondisi tertentu atau ketika petugas sedang melakukan pemeriksaan.

Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendy Primartantyo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

"MRT Jakarta memberlakukan larangan makan dan minum di area berbayar stasiun dan di dalam kereta Ratangga untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban bersama," kata Rendy, dilansir Antara.

Dengan demikian, larangan tidak hanya berlaku ketika kereta sedang berjalan. Area berbayar stasiun juga termasuk wilayah yang harus dipatuhi ketentuan tersebut.

Kebijakan ini berkaitan dengan karakter transportasi publik yang digunakan banyak orang secara bergantian. Sisa makanan, tumpahan minuman, hingga sampah kemasan berpotensi mengotori fasilitas dan mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Sebagai fasilitas umum, MRT membutuhkan partisipasi pengguna untuk menjaga kebersihan. Ketika satu orang meninggalkan sampah atau menumpahkan minuman, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh dirinya sendiri, tetapi juga penumpang berikutnya dan petugas yang bertanggung jawab merawat fasilitas.

Karena itu, membawa makanan atau minuman dari luar tidak berarti pengguna bebas mengonsumsinya di area yang termasuk dalam larangan.

Petugas Boleh Menegur, tetapi Harus Tetap Santun

Menanggapi video yang viral, Rendy menjelaskan bahwa tindakan dua petugas keamanan yang mengingatkan penumpang merupakan bagian dari tanggung jawab mereka dalam menegakkan tata tertib MRT Jakarta.

Artinya, petugas memiliki peran untuk memastikan aturan dipatuhi oleh pengguna jasa. Teguran kepada penumpang yang makan atau minum di area terlarang merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap fasilitas transportasi publik.

Meski demikian, perusahaan juga menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan dengan cara yang tepat. Petugas di lapangan diarahkan untuk mengutamakan pendekatan santun dan persuasif ketika berkomunikasi dengan pelanggan.

"Terkait konten yang beredar, petugas mengingatkan pelanggan untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari tugasnya. Dalam menjalankan tugas, petugas diharapkan senantiasa menyampaikan imbauan secara santun dan dengan tetap menghormati pelanggan," ujar Rendy.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap pengguna jasa merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.

Petugas tetap perlu mengingatkan ketika menemukan pelanggaran, sementara penumpang juga berhak memperoleh pelayanan yang sopan. Dengan komunikasi yang baik, teguran tidak harus berkembang menjadi konflik antara petugas dan pengguna transportasi.

Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Naik MRT Jakarta?

Viralnya video tersebut menjadi pengingat bahwa menggunakan transportasi publik bukan hanya soal membeli tiket dan mencapai tujuan. Setiap pengguna juga memiliki tanggung jawab untuk mengikuti tata tertib agar fasilitas bisa digunakan bersama secara nyaman.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah membedakan area umum dengan area berbayar. Larangan makan dan minum yang disampaikan MRT Jakarta secara khusus mencakup area berbayar stasiun dan bagian dalam kereta Ratangga. 

Karena itu, pengguna sebaiknya menyelesaikan aktivitas makan atau minum sebelum memasuki area tersebut.

Penumpang juga perlu memperhatikan arahan petugas selama berada di stasiun maupun di dalam kereta. Jika belum memahami suatu ketentuan, pengguna dapat bertanya kepada petugas agar tidak keliru mengambil tindakan.

Selain itu, menjaga kebersihan fasilitas, tidak membuang sampah sembarangan, dan menghormati kenyamanan penumpang lain merupakan bagian penting dari budaya menggunakan transportasi umum.

MRT Jakarta mengapresiasi dukungan serta kerja sama masyarakat dalam menjaga fasilitas publik tersebut. Perusahaan juga mengajak seluruh pengguna jasa untuk mengikuti tata tertib dan arahan petugas demi mendukung kelancaran mobilitas di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada akhirnya, video penumpang yang ditegur karena minum bukan sekadar peristiwa viral di media sosial. Kejadian itu memperlihatkan pentingnya memahami aturan sederhana yang sering kali luput dari perhatian. 

Di MRT Jakarta, makan dan minum memang dilarang di area berbayar stasiun maupun di dalam kereta Ratangga. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi tanggung jawab bersama agar transportasi publik tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi semua orang. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil I League Cup 2026-2027: Persija Ditahan Imbang PSMS, Persebaya Takluk dari Tornado FC Pekanbaru

Hasil I League Cup 2026-2027: Persija Ditahan Imbang PSMS, Persebaya Takluk dari Tornado FC Pekanbaru

Sejumlah pertandingan I League Cup 2026/2027 menghadirkan hasil mengejutkan pada laga perdana, Selasa (03/11/2026). Persija harus bermain imbang kontra PSMS.
BREAKING
NEWS
Polri Langsung Tahan Tiga Tersangka Diduga Sadap Ponsel Presiden Prabowo di Rutan Mabes

Polri Langsung Tahan Tiga Tersangka Diduga Sadap Ponsel Presiden Prabowo di Rutan Mabes

Polri langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik terhadap ponsel Presiden Prabowo -
Saga Transfer AC Milan Dimulai, Gerry Cardinale Bakal Agresif dan Bidik Pemain Baru di Setiap Lini

Saga Transfer AC Milan Dimulai, Gerry Cardinale Bakal Agresif dan Bidik Pemain Baru di Setiap Lini

AC Milan mulai menyusun rencana besar untuk memperkuat skuad pada bursa transfer Januari 2027. Gerry Cardinale memastikan Rossoneri bakal bergerak agresif.
War Tiket Remember Fest 2026 x Cube Concert: Harga Mulai Rp77.500, Ini Cara Beli dan Jadwal Lineup 7–8 November

War Tiket Remember Fest 2026 x Cube Concert: Harga Mulai Rp77.500, Ini Cara Beli dan Jadwal Lineup 7–8 November

Remember Fest 2026 digelar 7–8 November di Kemayoran. Simak cara beli tiket resmi, harga One Day Pass dan Two Day Pass, serta jadwal lineup.
KPK: Panglima TNI Punya Kewenangan Penuh Izin Periksa Anggota TNI yang Diduga Terlibat Korupsi BNPB

KPK: Panglima TNI Punya Kewenangan Penuh Izin Periksa Anggota TNI yang Diduga Terlibat Korupsi BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto punya kuasa penuh terkait izin pemeriksaan terhadap dua anggota TNI ...
Meski Mengaku Kondisinya Belum Fit 100 Persen, Samuel Maxson Septionus Berhasil Pecahkan Rekor Nasional di IOAC 2026

Meski Mengaku Kondisinya Belum Fit 100 Persen, Samuel Maxson Septionus Berhasil Pecahkan Rekor Nasional di IOAC 2026

Samuel Maxson memecahkan rekor nasional Kelompok Umur KU1 di gelaran Indonesia Open Aquatic Championship 2026 (IOAC) yang diselenggarakan PB Akuatik Indonesia.

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengaku kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Selengkapnya

Viral