Tanggapi Polemik Beeru Stevia, BPOM Segera Panggil Doktif dan Cek Data
- Youtube Denny Sumargo
Jakarta, tvonenews.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut menyoroti viralnya Beeru Stevia. Pemanis minuman yang beberapa waktu lalu tuai perhatian publik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan segera memanggil dokter detektif atau disapa Doktif. Hal ini berkaitan dengan informasi tentang Beeru Stevia yang diduga mengandung pemanis buatan.
"Makanya kami juga akan mengundang, kalau tidak salah Dokter Detektif ya, Dokter Detektif untuk datang untuk memperlihatkan datanya," katanya dikutip dari antara, Rabu (4/11/2026).
- Instagram @dokterdetektifreal
Dengan ini, BPOM juga akan menguji sampel Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pemanis (Table-top Sweetener) Beeru Stevia, dan akan memanggil Doktif untuk klarifikasi data terkait kandungan produk tersebut.
"Data ini dari mana, laboratorium mana kamu melakukan pengujian dan sampel apa. Karena untuk menentukan sampling suatu produk itu tidak bisa dilakukan hanya dari satu tempat dan juga tidak melakukan dari satu laboratorium," jelas Taruna Ikrar.
Sehubungan dengan ini, Taruna juga menyampaikan soal Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP pemanis terdiri dari BTP pemanis alami dan BTP pemanis buatan.
Bahan Glikosida steviol termasuk dalam golongan BTP Pemanis Alami, namun memiliki nilai Acceptable Daily Intake (ADI) 0—4 mg/kg berat badan/hari (sebagai steviol). ADI adalah jumlah maksimal BTP dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.
"Pemanis alami yang diizinkan meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol. Glikosida steviol yang berasal dari tanaman Stevia rebaudiana, memiliki tingkat kemanisan 200—300 kali tingkat kemanisan gula atau sukrosa, namun tidak memiliki nilai kalori," kata Taruna Ikrar.
Untuk diketahui, Pemanis buatan yang diizinkan digunakan ada enam jenis meliputi asesulfam-k, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam, yang semuanya tidak memiliki nilai kalori.
Penggunaan BTP Pemanis baik sebagai produk BTP Pemanis (table-top sweetener) maupun sebagai BTP Pemanis yang ditambahkan dalam produk pangan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain jenis pemanis, kategori pangan, batas maksimum, serta persyaratan pelabelan.
Taruna mengatakan sedang melakukan tindakan pengawasan melalui penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi, untuk memastikan kembali kandungan produk serta kesesuaiannya dengan ketentuan keamanan, mutu, label, dan iklan pangan.
"Hasil pengawasan akan disampaikan setelah proses pengawasan selesai dilakukan. Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara produk dengan persyaratan yang berlaku atau informasi yang telah disetujui, termasuk iklan yang tidak benar dan/atau menyesatkan, BPOM akan mengenakan sanksi sesuai dengan jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran," ujar Taruna Ikrar.
Tindakan tegas, berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga menginstruksikan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memproduksi, mengedarkan, dan mengiklankan pangan olahan termasuk penggunaan BTP dan pencantuman klaim.
Kendatinya, ia mengimbau masyarakat agar menggunakan BTP Pemanis secara bijak yaitu sesuai petunjuk penggunaan yang tercantum pada label, tidak berlebihan, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing.
"BPOM menekankan agar masyarakat selalu menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli/mengonsumsi pangan olahan," katanya.(klw)
Load more