Mengenal Pasal-pasal yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Lengkap dengan Ancaman Hukuman
- dok.kolase tvOnenews.com/ Adinda-antara
Jakarta, tvonenews.com- Kasus ijazah Jokowi kini memasuki tahap persidangan yang hari ini, 5 November 2026, Jokowi hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kasus Ijazah Jokowi terdapat dua orang terdakwa yaitu Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Keduanya, dijerat dengan pasal KUHP dan UU ITE.
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik secara digital. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui juga, Jaksa turut memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terdakwa Dokter Tifa, juga menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE. Ini berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun dalam dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain ketentuan tersebut, ia juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apa Itu Pasal 433 Ayat (1) KUHP?
Sehubungan dengan Pasal 433 KUHP Baru ini, dilakukan dengan penyesuaian sanksi alternatif denda kategori II. Dalam laman resmi Kemenkum dijelaskan:
“setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Diketahui, denda kategori II sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 Ayat (1) Huruf b Adalah Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Sementara Pasal 434 KUHP Baru, dijelaskan dari Pasal 311 KUHP lama tentang kejahatan memfitnah (laster). Pengaturan Pasal 434 KUHP baru ini dilakukan dengan penyesuaian sanksi pidana penjara yang diturunkan dari sebelumnya (pasal 311 KUHP lama) adalah 4 (empat) tahun penjara menjadi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv sebagai alternatif sanksi selain pidana penjara yang merupakan ciri dan karakteristik dari KUHP baru.
Denda kategori IV sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 Ayat (1) Huruf c adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Apa Itu UU ITE?
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau disingkat UU ITE, disangkakan kepada Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi. Diketahui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Sehingga segala informasi elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan Transaksi Elektronik termasuk perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Dalam laman kemenkum, disebutkan kalau adanya penyesuaian ancaman pidana pada Undang-Undang ITE terdapat di dalam Pasal 48 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 49,Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Aturan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transanksi Elektronik.
Dengan begitu, orang yang terjerat dengan UU ITE ini, apabila disesuaikan dengan pasal 48 ayat (1) terkait ancaman setelah penyesuaian pidana. Sanksi berupa pidana penjara tetap atau tidak berubah, sedangkan sanksi berupa pidana denda berubah yang sebelumnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), turun menjadi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) ini juga memuat sanksi pidana terkait dengan sanksi bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.(klw)
Load more