Kemenhut Segera Tindak Temuan Kayu Gelondongan Diduga Ilegal di Kawasan Karhutla
- Antara
Jakarta, tvonenews.com- Kementerian kehutanan (Kemenhut) segera menindak tegas soal temuan kayu gelondongan besar tanpa tanda legal di Kawasan karhutla. Hal itu disampaikan, setelah Menteri Kehutanan melakukan perjalan menuju lokasi yang sempat menjadi hotspot.
Dalam keterangannya, Menteri kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan dalam perjalanan darat dari Palangka Raya menuju sejumlah titik bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/10/2026). Ia menemukan dugaan pelanggaran beruntun yaitu tumpukan kayu gelondongan besar tanpa legalitas, dua truk bermuatan kayu yang ditutup terpal hingga satu unit ekskavator.
Menhut Raja Juli menyampaikan kalau temuan kayu gelondongan atau kayu log, pertama muncul saat rombongan menyisir pinggir jalan.
Tumpukan kayu log berukuran besar tidak memiliki tanda bahwa kayu berasal dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang legal dan bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
"Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK," kata Menhut Raja Juli dikutip dari laman resmi Kemenhut, Jumat (6/11/2026).
SVLK sendiri adalah sistem yang dikembangkan Indonesia sejak 2001 untuk memastikan kayu yang beredar diverifikasi asal-usul, produksi, transportasi, dan perdagangannya patuh pada seluruh peraturan yang berlaku. Tanpa tanda itu, kayu kehilangan jejak legalitasnya.
Atas temuan itu, Petugas penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan langsung memanggil kepala desa setempat untuk dimintai keterangan. Lokasi tumpukan kayu dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Menhut pun berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah agar temuan itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Perjalanan berlanjut, dan pelanggaran berikutnya mencuat. Dua truk dengan muatan tertutup terpal diperiksa. Isinya kayu yang juga diduga ilegal. Dokumen asal-usul dan legalitas pengangkutan kini dicek.
Tak lama setelah itu, sebuah ekskavator ditemukan di area kawasan hutan.
Menhut juga menyoroti keberadaan pabrik kayu di sekitar lokasi. Pabrik itu punya izin mengolah kayu, tetapi pertanyaannya lebih mendasar, apakah bahan bakunya benar-benar berasal dari sumber legal.
"Saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti," tegasnya.
Rangkaian penyegelan itu bukan insiden tunggal. Sehari sebelumnya, Jumat (30/10/2026), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan yaitu PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura, diduga terlibat kebakaran pada areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dengan diketahui, luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare, mencakup peristiwa 2025 dan 2026. Sementara PT MAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang memicu kebakaran di sekitar Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikannya sudah berjalan sejak 20 Mei 2026.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, kalau institusinya telah menangani 120 perkara kebakaran hutan.
Kemudian juga, sebanyak 15 subjek hukum korporasi masuk radar penegakan hukum, dengan 11 di antaranya masih dalam penyidikan umum, dua sudah berstatus tersangka, dan dua lainnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Kementerian Kehutanan juga cabut 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan izin, pembekuan, hingga kewajiban pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.(klw)
Load more