Pesan Menohok Dokter Tifa usai Sidang di PN Jaktim, Soroti Bukti Jokowi yang Dinilai Belum Lengkap
Pernyataan mengenai ketidaklengkapan dokumen Jokowi tersebut merupakan penilaian Dokter Tifa. Hal itu belum jadi kesimpulan majelis hakim mengenai keabsahan...
Sabtu, 7 November 2026 - 07:14 WIB
Sumber :
- Antara
Sidang ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang masih berjalan di PN Jakarta Timur.
Untuk diketahui, dokter Tifa dalam perkata ini didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan Primer yaitu Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait fitnah).
Sementara dakwaan Subsider yakni Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait pencemaran nama baik).(klw)
Load more