Laporan Soal Zulkifli Hasan Ditolak Bawaslu, LSM Bakal Minta Fatwa Hukum ke MK
- Antara
Jakarta - Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti tak tinggal diam setelah laporannya mengenai Zulkifli Hasan ditolak Bawaslu.
Ia akan meminta fatwa hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu untuk menjaga Pemilu yang jujur dan adil serta kualitas demokrasi.
"Kita akan berupaya untuk meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi," kata Ray saat dihubungi via telepon oleh tvOnenews.com, Kamis (21/7/2022).
Ray kemudian merinci poin-poin yang ingin diajukan untuk meminta fatwa hukum ke MK.
Pertama, tentang apakah satu tindakan yang sudah jelas merusak sendi-sendi demokrasi dan kualitas Pemilu jujur dan adil akan tetap dibiarkan karena alasan belum ditetapkannya peserta Pemilu?
Kedua, mempertanyakan soal makna masa bakti Bawaslu sampai 5 tahun jika kenyataannya waktu bekerja lembaga itu hanya selama masa tahapan Pemilu berlangsung (kurang lebih dalam satu tahun), apalagi di tengah sistem Pemilu serentak.
Ketiga, apakah tindakan menarik simpati warga untuk kepentingan elektoral satu partai, caleg, capres, cagub, cawalkot atau cabup dengan menggunakan uang, barang atau materi lainnya tidak dapat dinyatakan suatu kejahatan demokrasi atau Pemilu selama tahapan peserta Pemilu belum ditetapkan?
Pengamat politik Indonesia itu mengatakan ia akan mengajukan poin-poin tersebut dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat disampaikan. Biar ada ketegasan di wilayah abu-abu ini," tandasnya. (saa/nsi)
Load more