Kabareskrim Bantah Pengakuan Bharada E Disuruh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J Bukan dari Pengacara, Tapi...
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan soal pengakuan Bharada E disuruh oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J bukan karena pengacara atau Kuasa Hukum Bharada E.
Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:43 WIB
Sumber :
- Kolase tvonenews.com
Nama-nama pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa itu juga telah diserahkan ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Polri sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Rizki, Bharada Richard Eliezer, dan sopir Istri Sambo berinisial KM.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (viva/rem)
Load more