GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas 4 Tersangka Kasus ACT Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ahyudin Cs Segera Disidang

Direktorat Tindak Pidana Eknonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mulai mengumpulkan berkas kasus dugaan penggelapan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung. 
Rabu, 17 Agustus 2022 - 18:17 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Eknonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mulai mengumpulkan berkas kasus dugaan penggelapan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung. 

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas tersebut dan dilimpahkan sejak, Senin (15/8/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun dalam kasus itu, polisi menetapkan empat tersangka, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. 

"Kami sudah limpahkan atau tahap satu hari Senin kemarin," ungkap Kombes Andri seusai dihubungi, Rabu (17/8/2022). 

Menurutnya, pelimpahan tahap satu atau berkas perkara empat tersangka penggelapan dana sosial Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 akan segera diproses. 

Sebelumnya, ACT mendapat mandat dari pihak Boeing sebesar Rp138 miliar untuk ahli waris korban. 

Namun, berdasarkan penyidikan, ACT diduga menggelapkan dan menyelewengkan dana sebesar Rp107,3 miliar. 

Atas perbuatan tersebut, Ahyudin Cs dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan. 

Selanjutnya, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. 

Keempat tersangka tersebut terancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (lpk/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Pemain Red Sparks Langsung Beri Ancaman

Gara-gara Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Pemain Red Sparks Langsung Beri Ancaman

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate langsung memanaskan V League Korea. Bintang Red Sparks, Vanja Bukilic, bahkan memberi ancaman tegas jelang duel sengit musim 2026/27.
Siswinya Viral Setelah Tampil di LCC MPR Kalbar, SMAN 1 Pontianak Berpotensi Kebanjiran Pendaftar di SPMB 2026

Siswinya Viral Setelah Tampil di LCC MPR Kalbar, SMAN 1 Pontianak Berpotensi Kebanjiran Pendaftar di SPMB 2026

SMAN 1 Pontianak berpotensi kebanjiran pendaftar dalam SPMB 2026 setelah siswa-siswinya mendapat berbagai apresiasi usai tampil di LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar.
Top 3 Voli: Pesan Vanja Bukilic untuk Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Dapat Peringatan, Pelatih Hyundai Hillstate ke Indonesia Gara-gara Yeom Hye-seon

Top 3 Voli: Pesan Vanja Bukilic untuk Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Dapat Peringatan, Pelatih Hyundai Hillstate ke Indonesia Gara-gara Yeom Hye-seon

Mulai dari rivalitas panas dengan mantan tandemnya di Red Sparks hingga peringatan serius media Korea soal kondisi Megawati Hangestri, berikut rangkumannya.
Harga Minyak dan Rupiah Diguncang Gejolak Global, Pakar Analisis Dampaknya ke Harga BBM

Harga Minyak dan Rupiah Diguncang Gejolak Global, Pakar Analisis Dampaknya ke Harga BBM

Pakar ekonomi dan bisnis Unhas menyebut pelemahan rupiah bisa berdampak besar terhadap bahan baku impor, termasuk harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Polda Metro Jaya Bentuk 'Tim Pemburu Begal', Janji Lakukan Ini

Polda Metro Jaya Bentuk 'Tim Pemburu Begal', Janji Lakukan Ini

Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk 'Tim Pemburu Begal' yang siap beroperasi 24 jam untuk menekan angka kriminalitas khususnya pencurian dengan kekerasan (curas).
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Malaysia Kaitkan Mees Hilgers dengan Selangor FC

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Malaysia Kaitkan Mees Hilgers dengan Selangor FC

Rumor mengejutkan datang dari Malaysia. Media Negeri Jiran mengaitkan bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, dengan klub raksasa Selangor FC.

Trending

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk mengubah total cara pandang terhadap peninggalan sejarah Sunda. Pria yang akrab disapa KDM ini tegas
Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Dugaan child grooming oleh kepala sekolah SMK swasta di Pamulang viral di media sosial. Yayasan langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Selengkapnya

Viral