News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Profil Supendi Mantan Bupati Indramayu yang Bebas Bersyarat

Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi menerima program pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), salah satunya adalah Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Kamis, 8 September 2022 - 17:56 WIB
Supendi Mantan Bupati Indramayu
Sumber :
  • tim tvOne-viva.co.id

Jakarta - Sejumlah pejabat pemerintahan yang ditahan karena kasus korupsi keluar secara bersama-sama dari Lapas Sukamiskin Bandung. Para napi tersebut mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/22), salah satunya adalah Supendi mantan Bupati Indramayu.

Supendi yang baru saja bebas bersyarat ini, dilantik sebagai Bupati Indramayu periode 2016-2021 pada 7 Februari 2019 lalu. Namun baru menjabat sebagai bupati selama 8 bulan, ia sudah terjerat kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Bupati Indramayu Supendi. Dia terbukti menerima suap Rp3,9 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

Lantas bagaimanakah profil dari Mantan Bupati Indramayu itu?

Supendi dilantik sebagai Bupati Indramayu periode 2016-2021, ia menggantikan Anna Sophana yang mengundurkan diri sebagai bupati Indramayu pada November 2018. Sebelum dilantik menjadi bupati, ia telah diangkat sebagai bupati definitif. 

Pria kelahiran Desa Bongas, Indramayu, 14 Agustus 1958 itu maju di Pilkada 2016-2021 bersama Anna Sophana, diusung oleh koalisi PKS, Partai Gerindra dan Demokrat. Keduanya berhasil memenangkan Pilkada Indramayu 2010 dengan perolehan suara sebanyak 511.359 (60,78%).

Supendi yang lahir dari keluarga petani, mengawali karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Indramayu. Dia pernah menjabat sebagai Sekretaris daerah kabupaten Indramayu sebelum mendampingi Anna sebagai wakil bupati. 

Setelah itu, pada 2003, Supendi menjabat sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Selanjutnya, Supendi dipercaya menjabat kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Indramayu dan sekretaris daerah Kabupaten Indramayu Supendi juga aktif berorganisasi. 

Supendi juga pernah menjabat Ketua DPK Korpri Indramayu Tahun 2009-2014, Ketua ICMI Orda Indramayu Tahun 2009-2014, dan Ketua Kominda Kabupaten Indramayu Tahun 2009-2014. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK, Supendi memiliki harta kekayaan hingga Rp8.543.673.595 pada 2018. Naik cukup signifikan dibandingkan LHKPN 2017 yang tercatat Rp7.332.000.000. 

Harta Supendi ini naik drastis bila dibandingkan dengan LHKPN 2007 atau saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Indramayu. Saat itu, Supendi hanya memiliki kekayaan sebesar Rp663.200.000.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral