News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Nota Keberatan, Ini Katanya

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana
Senin, 17 Oktober 2022 - 19:00 WIB
Putri Candrawathi (PC) usai persidangan kasus Obstruction of Justice, penghalang penyidikan perkara, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Senin(17/10/2022), pukul 15:30 WIB
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Disusun secara kabur (Obscuur Libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.

Sarmauli mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," katanya lagi.

Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf pada 7 Juli 2022. 

Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

"Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum," ujarnya pula.

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," katanya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Senin, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.(ant/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambut Hari Kemerdekaan, Bright Gas Diskon hingga Rp8.100 per Tabung hingga Akhir Agustus

Sambut Hari Kemerdekaan, Bright Gas Diskon hingga Rp8.100 per Tabung hingga Akhir Agustus

Menyambut Hari Kemerdekaan, Pertamina Patra Niaga gelar promo Bright Gas dengan diskon hingga Rp8.100 per tabung untuk refill Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
Heboh Dugaan Skandal Suap Seks yang Seret Yudai Yamamoto, JFA Pastikan Investigasi Internal 4 Wasit Jepang yang Diduga Loloskan Korea Selatan ke Piala Dunia

Heboh Dugaan Skandal Suap Seks yang Seret Yudai Yamamoto, JFA Pastikan Investigasi Internal 4 Wasit Jepang yang Diduga Loloskan Korea Selatan ke Piala Dunia

Yudai Yamamoto menjadi satu dari empat wasit Jepang yang disebut didgua meloloskan Korea Selatan ke Piala Dunia 2014. 
Pertahankan WTP 14 Tahun Berturut-turut, BPK RI Minta MA Perkuata Tata Kelola Tuju Government 5.0

Pertahankan WTP 14 Tahun Berturut-turut, BPK RI Minta MA Perkuata Tata Kelola Tuju Government 5.0

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mencata sejumlah capaian positif Mahkamah Agung (MA) hingga semester II Tahun Anggaran 2025 ini.
Guna Perkuat Keselamatan dan Pelindungan Santri, Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren

Guna Perkuat Keselamatan dan Pelindungan Santri, Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren

Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.
InfraNexia Dorong Pemerataan Akses Internet melalui Kolaborasi di HUT ke-30 APJII

InfraNexia Dorong Pemerataan Akses Internet melalui Kolaborasi di HUT ke-30 APJII

Telkom melalui InfraNexia memperkuat kontribusi dalam wujudkan konektivitas inklusif dan dukungan ekosistem strategis bagi pengembangan infrastruktur digital Indonesia.
Menang TKO 45 Detik atas Mridul Saikia, Bilal Hasan Sukses Buat Dana White Terkesan Sampai Bilang Begini

Menang TKO 45 Detik atas Mridul Saikia, Bilal Hasan Sukses Buat Dana White Terkesan Sampai Bilang Begini

Bilal Hasan tampil luar biasa dalam Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 dan langsung mengamankan kontrak UFC.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral