LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana Konser Musik Berdendang Bergoyang yang Melebihi Kapasitas
Sumber :
  • Istimewa

Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis

Polisi mengatakan, selain diduga melanggar Pasal tentang Kelalaian,  panpel konser musik Berdendang Bergoyang juga diduga langgar Pasal Kekarantinaan Kesehatan.

Sabtu, 5 November 2022 - 18:35 WIB

Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, selain diduga melanggar Pasal tentang Kelalaian,  Panitia Pelaksana (panpel) konser musik Berdendang Bergoyang juga diduga melanggar Pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Ia menjelaskan bahwa alasan diterapkannya Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan tersebut mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.

“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” ucapnya.

Komarudin menuturkan pihaknya mendapatkan keterangan dari perwakilan Satgas Covid-19 terkait penyelenggaraan konser musik tersebut.  

Baca Juga :

Menurutnya keterangan tersebut terdapat perbedaan jumlah penonton dari pihak panitia saat mengajukan izin kepada kepolisian.  

"Kan berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000 sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000," ungkapnya. 

Diketahui, hingga kini polisi terus menyelidiki kasus konser musik berdendang bergoyang yang mengakibatkan puluhan orang pingsan akibat jumlah tiket penonton yang dijual melebihi estimasi.

Sebelumnya, kepolisian menyebut ada potensi tersangka terhadap seorang penyelenggara konser musik berdendang bergoyang berinisial HA.

Komarudin mengatakan tersangka HA merupakan penanggung jawab dari emvrio production selaku penyelenggara konser yang berakhir ricuh itu.

"Kemarin sudah kami naikkan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA. Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/11/2022). 

Kendati demikian, Komarudin menuturkan hingga HA masih berstatus sebagai saksi terkait pengungkapan pelanggaran pada konser musik Berdendang Bergoyang.  

Pengungkapan itu ditengarai adanya sejumlah penonton yang luka-luka pada konser musik Berdendang Bergoyang tersebut.  

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban. Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," ungkapnya. 

Sebab, hal tersebut dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan dalam membuka permasalahan pada konser musik Berdendang Bergoyang yang telah rampungnya pemeriksaan para saksi.  

"Kami gelar untuk menentukan dulu kasus ini naik atau tidak setelah ini kami akan gelar lagi untuk penentuan. Kalaupun memang naik sidik nanti akan ada gelar lagi untuk menentukan tersangka siapa yang bertanggung jawab," ungkapnya.  

Diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser musik Berdendang Bergoyang yang berlangsung pada Sabtu (29/11/2022) malam.  

Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB akibat penonton yang melebihi batas kapasitas. 

Pihak kepolisian turut serta mencatat sejumlah pelanggaran dalam kelangsungan konser musik Berdendang Bergoyang tersebut. 

Pelanggaran pertama berupa kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan hingga memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton. 

"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," kata Komarudin, Sabtu (29/10/2022). 

Pelanggaran kedua yakni pihak panitia Berdendang Bergoyang hanya menyediakan satu tenda kesehatan saat melangsungkan konser yang berlangsung selama beberapa hari tersebut di tengah banyaknya penonton yang jatuh pingsan.  

Selain itu, pihak penyelenggara juga tak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton. 

Panitia acara juga didapati melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada penyelenggaraan Jumat (28/10/2022), padahal izin konser hanya memiliki batas hingga pukul 23.00 WIB. (raa/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Manchester City Resmi Juara Liga Inggris 2023/2024 Usai Tumbangkan West Ham United, Arsenal Merana meski Menang

Manchester City Resmi Juara Liga Inggris 2023/2024 Usai Tumbangkan West Ham United, Arsenal Merana meski Menang

Manchester City menjadi juara Liga Inggris 2023/2024 setelah berhasil mengalahkan West Ham United dengan skor 3-1. Arsenal finis kedua meski kalahkan Everton.
Meski Suara Kicauannya Merdu, Tapi Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Ini Bagi Pemelihara Burung, Ternyata dalam Islam…

Meski Suara Kicauannya Merdu, Tapi Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Ini Bagi Pemelihara Burung, Ternyata dalam Islam…

Banyak orang yang menyukai burung sebagai hewan peliharaan, sebab kicauannya yang merdu dan warnanya yang cantik. Namun, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan...
Fakta Baru Kecelakaan Pesawat Ringan PK-IFP Jatuh di BSD Diungkap Brigjen Hariyanto, Ternyata Ketiga Korban...

Fakta Baru Kecelakaan Pesawat Ringan PK-IFP Jatuh di BSD Diungkap Brigjen Hariyanto, Ternyata Ketiga Korban...

Tim Dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengungkap fakta baru kecelakaan pesawat jatuh yang terjadi di wilayah BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5).
Minta Air untuk Didoakan Kyai Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan, Ternyata Perbuatan itu...

Minta Air untuk Didoakan Kyai Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan, Ternyata Perbuatan itu...

Tradisi minta air doa untuk didoakan Kyai memangnya boleh dalam Islam? Apakah termasuk syirik? Seolah menjadi budaya umum di Indoneisa, ternyata ini hukumnya.
Ribuan Orang Dapat Transfusi Darah  Yang Terkontaminai HIV dan Hepatitis C, Inggris Akan Ganti Rugi Hingga Rp200 Triliun

Ribuan Orang Dapat Transfusi Darah Yang Terkontaminai HIV dan Hepatitis C, Inggris Akan Ganti Rugi Hingga Rp200 Triliun

Pemerintah Inggris akan membayar ganti rugi hingga 10 miliar poundsterling, atau sekitar Rp200 triliun untuk ribuan korban terdampak skandal transfusi darah.
Detik-detik Keberangkatan Jemaah Haji Menuju Makkah, PPIH Arab Saudi Daker Madinah Siaga di Bir Ali!

Detik-detik Keberangkatan Jemaah Haji Menuju Makkah, PPIH Arab Saudi Daker Madinah Siaga di Bir Ali!

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah bersiaga menjelang agenda keberangkatan jemaah haji Indonesia menuju Makkah.
Trending
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Kejanggalan kasus tersebut pun terungkap dalam Putuan Pengadilan Negeri Cirebon atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Persib Bandung menjadi tim pertama yang memastikan diri lolos ke babak final championship series Liga 1 usai menyingkirkan Bali United. 
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan waktu shalat dhuha terbagi menjadi tiga bagian. Bagi yang ingin mendapat rezeki bertubi-tubi bukan saat jam delapan pagi.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Selengkapnya
Viral