News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Perusahaan

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Kamis, 17 November 2022 - 17:50 WIB
Ilustrasi Obat Sirop yang Diduga jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dua perusahaan itu ialah PT A dan CV Samudera Chemical.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, penetapan tersangka kedua korporasi itu seusai penyidik Dittipidter Bareskrim Polri memeriksa 41 orang saksi.

"31 orang saksi dan 10 saksi ahli," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022).

Dia menjelaskan kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan bahan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Menurut dia, modus PT A ialah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya.

Selain itu, Dedi menuturkan PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC.

Dalam kerja sama dengan BPOM, CV SC ditemukan sejumlah 42 drum PG yang melebih ambang batas di lokasi.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gerindra Sebut Prabowo "Pamerkan" Kinerja Positif Pemerintah dalam Pidato Tahunan MPR

Gerindra Sebut Prabowo "Pamerkan" Kinerja Positif Pemerintah dalam Pidato Tahunan MPR

Ia mengatakan paparan Presiden Prabowo secara keseluruhan menggambarkan enam garis besar kinerja pemerintah yang dinilai menjadi fondasi pembangunan nasional.
IWL 2026-2027 Dinilai Bisa Bangun Ekosistem Sepak Bola Putri yang Berkelanjutan

IWL 2026-2027 Dinilai Bisa Bangun Ekosistem Sepak Bola Putri yang Berkelanjutan

IWL 2026/2027 dinilai menjadi langkah penting untuk membangun sepak bola putri Indonesia. Persita berharap liga ini menciptakan ekosistem profesional dan berkelanjutan.
Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Jelang memperingati HUT RI ke-81 dan jelang Muktamar NU ke 35, Ali Masykur Musa mengajak keluarga besar NU untuk memperkokoh pondasi bangsa yaitu meneguhkan Amanatul Wathaniyah.
Detik-detik Menegangkan Bareskrim Polri Gerebek Gudang Selundupkan Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur

Detik-detik Menegangkan Bareskrim Polri Gerebek Gudang Selundupkan Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur

Beredar kabar terkait detik-detik menegangkan Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan timah ilegal Belitung
Menang KO 45 Detik atas Mridul Saikia di DWCS 2026, Bilal Hasan Langsung Pamerkan Hal Ini di Akun Media Sosialnya

Menang KO 45 Detik atas Mridul Saikia di DWCS 2026, Bilal Hasan Langsung Pamerkan Hal Ini di Akun Media Sosialnya

Petarung Indonesia, Bilal Hasan, mencuri perhatian penggemar MMA usai dirinya tampil impresif dalam Dana White's Contender Series (DWCS) 2026.
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Selengkapnya

Viral