News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Tunggu Jawaban Kejaksaan Terkait Kelengkapan Berkas Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa 

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim telah melampirkan berkas perkara kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.
Kamis, 17 November 2022 - 17:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya mengklaim telah melampirkan berkas perkara kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut berkas tersebut kini telah dipelajari pihak kejaksaan.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya pihaknya bakal menerima jawaban dari kelengkapan berkas tersebut dari pihak Kejaksaan.  

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," kata Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Zulpan menuturkan saat ini pihaknya belum mendapat jawaban kelengkapan berkas Irjen Teddy Minahasa dari pihak kejaksaan.  

Kata Zulpan, nantinya pihaknya juga bakal mempelajari jawaban dari pihak Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.  

"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan tindak lanjut," ungkapnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut saat ini pihak penyidik Ditresnarkoba tengah mempersiapkan kelengkapan berkas perkara terhadap tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara tahap satu dan dua dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.  

Kelengkapan berkas perkara itu mengartikan jika kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa bakal segera dilayangkan ke pihak kejaksaan.  

"Yang dikerjakan oleh penyidik adalah melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan tahap 1 dan tahap 2 nantinya terkait dengan para tersangka ini," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022). 

Zulpan menuturkan saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa terhitung telah menjalani masa penahanan selama beberapa hari di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.  

Menurutnya Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menjalani masa penahanan selam 20 hari ke depan sejak dipindahkan ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022 lalu.  

"Penanganan perkara Irjen TM yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 yang lalu atau minggu lalu sudah dilakukan penahanan di Poda Metro Jaya sampai 20 hari ke depan," ungkapnya.  

Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. 

Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (raa/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat, Dirlantas Ungkap Ada Pengurangan Volume Kendaraan

Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat, Dirlantas Ungkap Ada Pengurangan Volume Kendaraan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin ungkap kondisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama Jakarta, usai ada penerapan WFH setiap hari Jumat.
Gubernur Khofifah Lantik Pengurus Wilayah, Komisariat dan Pengurus Cabang IKA UNAIR

Gubernur Khofifah Lantik Pengurus Wilayah, Komisariat dan Pengurus Cabang IKA UNAIR

Ketua Umum PP IKA UNAIR yang juga Gubernur Jatim melantik Pengurus Wilayah, Komisariat, dan Pengurus Cabang IKA UNAIR periode 2025–2030.
Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Di bulan Ramadhan kemarin, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merasa terenyuh ketika melihat warganya yang hanya konsumsi makanan seadanya untuk berbuka puasa.
Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Proyek pembangunan yang mengikis ribuan hektar lahan pertanian di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, turut menggerus nasib pekerja penggilingan padi.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Selengkapnya

Viral