GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Majelis Hakim Tidak Gunakan Bukti Obrolan

Sidang atas dakwaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap satriwatinya, Muhammad Subechi Azal Tsani (MSAT) atau yang disapa mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.
Kamis, 17 November 2022 - 20:17 WIB
Moch Subchi Azal Tani alias Mas Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, Jawa Timur - Setelah menjalani serangkaian sidang atas dakwaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap satriwatinya, Muhammad Subechi Azal Tsani (MSAT) atau yang akrab disapa mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutrisno menyatakan bahwa Bechi terbukti secara sah melakukan pencabulan secara paksa dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menyatakan terdakwa Muhammad Subechi terbukti secara sah melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 7 tahun,” kata Sutrisno selaku Ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 16 tahun penjara.

Putusan ini dengan memperhatikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa. 

“Hal yang memberatkan terdakwa merupakan tokoh agama yang memiliki pengaruh di lingkungannya.” katanya. 

Sementara hal yang meringankan adalah Mas Bechi merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang masih kecil.

Atas putusan tersebut. para pendukung Mas Bechi di ruangan sidang langsung bereaksi, pihak keluarga dan pendukung sangat meyakini bahwa tidak ada perbuatan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sementara Kuasa hukum menilai bahwa majelis hakim tidak menggunakan fakta obrolan keduanya sebagai barang bukti.

“Ada percakapan melalui pesan singkat antara kedua belah pihak dan diakui dalam persidangan tapi tidak disebutkan itu ada,” Jelas Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa usai sidang putusan di ruang sidang Cakra.

Menurut Pasek, hal itu seharusnya bisa membuktikan bahwa tidak adanya unsur pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kliennya.

Gede Pasek Suardika Kuasa Hukum Mas Bechi (tim tvOne)

“Dalam chat tersebut, pihak pelapor kerap menyapa terdakwa dengan sebutan mesra,” katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kuasa hukum juga menilai putusan hukum ini bisa menjadi yurisprudensi bagi masyarakat.

“Jadi seluruh masyarakat akan dapat perkembangan hukum baru dimana kasus yang sudah dilakukan SP3, dan SP3 tidak pernah dicabut, cukup masyarakat lapor kembali, kalau tidak diterima laporannya, pakai saja kasus ini,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rentetan Kasus Narkoba Jerat Petinggi Polres Bima Kota, Kapolres hingga Kasatnarkoba 'Mainkan' Barang Haram

Rentetan Kasus Narkoba Jerat Petinggi Polres Bima Kota, Kapolres hingga Kasatnarkoba 'Mainkan' Barang Haram

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pendangkalan Sungai Hambat Bongkar Muat, IT Pontianak Jadi Tumpuan untuk Jaga Ketersediaan BBM

Pendangkalan Sungai Hambat Bongkar Muat, IT Pontianak Jadi Tumpuan untuk Jaga Ketersediaan BBM

Integrated Terminal (IT) Pontianak jadi tumpuan untuk menjaga ketersediaan BBM di Kabupaten Sintang dan sekitarnya lantaran terjadinya hambatan pendangkalan sungai.
Mentalitas Baja Piotr Zielinski, Sang Il Professore Inter Milan: Sempat Blunder, Bangkit Jadi Penentu Kemenangan di Derby d’Italia

Mentalitas Baja Piotr Zielinski, Sang Il Professore Inter Milan: Sempat Blunder, Bangkit Jadi Penentu Kemenangan di Derby d’Italia

Kemenangan dramatis 3-2 atas Juventus di Derby d’Italia tak hanya menghadirkan tiga poin penting bagi Inter Milan.
Rekap Hasil Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Tak Ada Sapu Bersih Kemenangan, Samator Jadi Juru Selamat

Rekap Hasil Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Tak Ada Sapu Bersih Kemenangan, Samator Jadi Juru Selamat

Rekap hasil Proliga 2026 seri Bojonegoro, di mana Surabaya Samator mampu menjadi juru selamat meski gagal menyapu bersih dua kemenangan kandang.
Kunker di Bali, Wapres Gibran Rakabuming Cek Ketersedian dan Harga Pangan

Kunker di Bali, Wapres Gibran Rakabuming Cek Ketersedian dan Harga Pangan

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali berapa waktu terakhir.
Gerah Dituding Orang Ketiga, Teddy Pardiyana Ungkap Fakta Hubungannya dengan Lina Jubaedah 

Gerah Dituding Orang Ketiga, Teddy Pardiyana Ungkap Fakta Hubungannya dengan Lina Jubaedah 

Perselisihan Sule dan Teddy Pardiyana soal polemik hak waris Lina Jubaedah masih belum menemukan titik terang. Teddy bongkar fakta soal hubungannya dengan Lina

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT