Warga Geruduk Ruko yang Jadi Tempat Ibadah, Ditolak karena Tak Berizin
Namun untungnya kehadiran warga tidak sampai terjadi tindakan anarkistis. Mereka hanya berdiri bergerombol di depan ruko tersebut.
Rabu, 29 September 2021 - 07:33 WIB
Sumber :
- Didi Syachwani
"Mereka mengira izin dari FKUB itu sudah cukup untuk memulai kegiatan, karena itu mereka akhirnya mulai melakukan kegiatan ibadah," terangnya lagi.
Selain itu, kata Sugeng lagi, karena status bangunan yang dijadikan rumah ibadah tersebut adalah sewa. Sehingga mereka dilarang untuk memasang plang nama rumah ibadah, dan mereka juga nantinya hanya diberi batas waktu selama 2 tahun melakukan kegiatan perinadahan di sana. (Didi Syachwani/act)
Load more