LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Sumber :
  • tvonenews/Syifa Aulia

Terkuak! Kronologi Penyidik Ambil Salinan CCTV Duren Tiga dari Istri Baiquni

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo menjelaskan kronologis penyerahan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jaksel.

Kamis, 24 November 2022 - 21:38 WIB

Jakarta - Marcella Santoso, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, menjelaskan kronologi penyerahan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

CCTV itu diketahui sudah disalin Baiquni ke hardisk eksternal ketika Bareskrim Polri melakukan proses penyidikan.

"Sukarela, jadi gini, Baiquni diperiksa di Bareskrim dia video call dengan kanit. Kanitnya, dan pelapor [Saksi Aditya Cahya] tadi yang datang ke rumah," jelas Marcella kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Dia menjelaskan penyidik kemudian datang ke rumah Baiquni. Mereka diterima langsung oleh istri Baiquni, Dhania Choirunnisa, dengan diarahkan suami.

Baca Juga :

Dhania pun langsung menyerahkan semua barang bukti yang diminta penyidik. Yakni, terkait bukti file penyimpanan video CCTV.

"Kemudian dia video call hp Kanit itu dikasih ke istrinya. Kemudian diarahkan istrinya ambil kantong dan di dekat tas. Lalu diambil istrinya banyak kantong itu ada isinya elektronik, kabel, flashdisk, hardisk," ungkap Marcella.

"Pas ke rumah itu polisi cuman nyari flashdisk, tapi kan karena apa semua bilang flashdisk. Lalu dia bilang itu ada hardisk bawa aja sekalian. Jadi istrinya itu memberikan, bawa aja sekalian takutnya diperlukan. Karena ada Baiquni yang mengarahkan," sambungnya.

Sementara itu, dalam persidangan saksi atas terdakwa Baiquni dan Chuck Putranto yang digelar hari ini, anggota tim Dirtipidsiber Polri Aditya Cahya mengakui bahwa tindakan terdakwa Baiquni itu membuat kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.

Aditya mengakui saat menjawab pertanyaan Baiquni di dalam persidangan.

"Apa dengan diserahkannya sesuai dengan saksi yang disampaikan ini saya membuat terang kasus pembunuhan?" tanya Baiquni kepada Aditya. 

"Iya (sukarela). Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini," jawab Aditya.

Baiquni juga menanyakan Aditya terkait berapa kali dia menonton CCTV itu beserta tanggalnya.

"Tadi saudara saksi hanya menonton video itu satu kali apakah ingat tanggalnya?" tanya Baiquni.

"Tidak ingat," jawab Aditya.

Penanganan Kasus Obstruction of Justice Tebang Pilih

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menduga ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Dia mengatakan demikian setelah anggota tim Dirtipidsiber Aditya Cahya memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini.

"Secara formiil ini bermasalah kasus ini, malah saya lihat jangan-jangan ini ada pilih petik atau tembang pilih," kata Junaedi kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Kemudian, Kuasa Hukum Baiquni, Marcella Santoso, menilai tindakan Aditya yang copy file video CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga itu sama dengan tindakan kliennya.

"Kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan Baiquni?" tanya Marcella.

"Ini kan (tindakan Aditya) pro jutititia ada di dalam (atas perintah)," jelas Aditya menjawab pertanyaan Marcella.

Baiquni Bikin Perkara Semakin Terang

Sidang kasus Obstruction Of Justice pada Kamis (24/11/2022) terus berlanjut dan mendatangkan banyak saksi. Salah satu yang digelar adalah sidang terhadap tersangka Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.  

Tim kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih dan Marcella Santoso merasa ada tuduhan yang salah atas klien mereka.  

Tim kuasa hukum menganggap justru Baiquni yang menambah titik terang pada kasus ini.  

“Ketika Baiquni menyerahkan secara sukarela tentang apa yang sudah dia pindai, dan pada waktu dia copy pun, itu DVR itu masih sama, aslinya ada. Dan justru, Hardiks dari Baiquni lah yang membuat terang tentang apa yang ada dalam CCTV itu,” tegas Junaedi, Ketua Tim Kuasa Hukum Baiquni pada Kamis (24/11/2022) saat dimintai keterangan di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022). 

Kemudian saat sidang hari ini, Baiquni juga turut menyampaikan bahwa ia ingin menyampaikan barang bukti dengan sukarela, ia ingin mengikuti proses penyidikan ini. Oleh karena itu, Baiquni berinisiatif melakukan copy.  

Namun, dalam kualifikasi barang bukti dikenakan pasal 39 KUHP yang dimana artinya Baiquni terkait langsung. 

Menurut kuasa hukum apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tidak sesuai dengan barang bukti yang dipaparkan.  

“Dari awal juga kita sudah sampaikan bahwa ini, DVR nya, CCTV nya terkait dengan komplek loh. Tidak ada kaitannya dengan hubungan lain, karena terkait dengan kualifikasi barang bukti. Yang dibilang dihilangkan itu yang mana barang buktinya? Lah itu tak bisa di jelaskan,” jelas Junaedi lebih lanjut. (mg9/put/saa/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Momen Megawati Soekarnoputri Heran Orang Indonesia Lebih Suka Bilang “Saranghaeyo” Daripada “Aku Cinta Kamu”

Momen Megawati Soekarnoputri Heran Orang Indonesia Lebih Suka Bilang “Saranghaeyo” Daripada “Aku Cinta Kamu”

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merasa heran sebagian masyarakat Indonesia sekarang lebih memilih berkata “saranghaeyo” daripada “aku cinta kamu”.
Pengamat Sepak Bola Inggris Tiba-Tiba Dukung Elkan Baggott yang Tak Dipanggil Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pengamat Sepak Bola Inggris Tiba-Tiba Dukung Elkan Baggott yang Tak Dipanggil Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Elkan Baggott mendapatkan dukungan dari pengamat sepak bola Inggris meski tidak mendapatkan panggilan dari Timnas Indonesia untuk kualifikasi Piala Dunia 2026.
Walau Tak Mengaku Membunuh Vina, Polda Jabar Tetap sebut: Pegi adalah Otak Pembunuhan

Walau Tak Mengaku Membunuh Vina, Polda Jabar Tetap sebut: Pegi adalah Otak Pembunuhan

Polda Jabar tetap sebut tersangka Pegi Setiawan alias Perong merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Niat Pegi Setiawan Sebelum Membunuh Vina dan Eky Terbongkar, Polda Jabar Bocorkan Keterangan Saksi-saksi Ini

Niat Pegi Setiawan Sebelum Membunuh Vina dan Eky Terbongkar, Polda Jabar Bocorkan Keterangan Saksi-saksi Ini

Polisi membongkar kronologi tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebelum membunuh Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Fiktif, Hotman Tulis Tanda Tanya, Netizen Bereaksi Begini

Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Fiktif, Hotman Tulis Tanda Tanya, Netizen Bereaksi Begini

Buntut Polda Jabar merilis dua (2) DPO pembunuhan Vina dan Eky merupakan fiktif. Sontak megundang reaksi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Punya Prestasi Membanggakan Sejak Muda di Timnas Indonesia, Ternyata ini Sumber Kekayaan Pratama Arhan, Tak Disangka Nilainya…

Punya Prestasi Membanggakan Sejak Muda di Timnas Indonesia, Ternyata ini Sumber Kekayaan Pratama Arhan, Tak Disangka Nilainya…

Pratama Arhan sudah punya prestasi membanggakan sejak muda di Timnas Indonesia. Lantas dari mana saja sumber kekayaannya saat ini? Simak ulasan berikut.
Trending
Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Belakangan ini sebagian publik dicengangkan dengan pengakuan Pegi alias Perong, yang diduga otak utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Posisi Timnas Indonesia Mulai Tergeser, Vietnam Kini Lebih Takut ke Tim Ini Dibanding Skuad Shin Tae-yong

Posisi Timnas Indonesia Mulai Tergeser, Vietnam Kini Lebih Takut ke Tim Ini Dibanding Skuad Shin Tae-yong

Negara Asia Tenggara ini menjadi ancaman baru bagi Timnas Indonesia, bahkan Vietnam mulai khawatir. Media Vietnam sebut negara ini ancaman bagi Timnas Indonesia
Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa harta kekayaan Cristian Gonzales dan pelatih Irak singgung soal pemain Belanda di Timnas Indonesia adalah dua berita yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Ashanty Dapat Peringatan Keras Usai Undang Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Istri Anang Hermansyah Ini Justru Senang, Katanya…

Ashanty Dapat Peringatan Keras Usai Undang Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Istri Anang Hermansyah Ini Justru Senang, Katanya…

Ashanty panen hujatan usai mengundang Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, justru istri Anang Hermansyah itu malah senang, kenapa?
Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Keluarga Vina: Syukur Alhamdulillah!

Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Keluarga Vina: Syukur Alhamdulillah!

Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon ditangkap, keluarga Vina mengucap rasa syukur. Dia pun berharap polisi dapat terus mengusut kasus tersebut dan para pelaku yang masih buron atau DPO dapat segera ditangkap.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim : Pegi Perong Ditangkap, Tak Ada Lagi Alasan Salah Tangkap

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim : Pegi Perong Ditangkap, Tak Ada Lagi Alasan Salah Tangkap

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian terlebih disorot khalayak.
Menimba Ilmu Sepak Bola Sampai Eropa, Anak dari Pasangan Artis Ini Dipanggil Nova Arianto untuk Gabung ke Timnas Indonesia U16

Menimba Ilmu Sepak Bola Sampai Eropa, Anak dari Pasangan Artis Ini Dipanggil Nova Arianto untuk Gabung ke Timnas Indonesia U16

Anak dari pasangan selebriti Darius Sinathrya dan Donna Agnesia dipanggil seleksi Timnas Indonesia U16 usai berkarier di Eropa bersama Paris Saint-Germain.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
Selengkapnya