LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

KemenPPPA Keberatan Putusan Hukuman Mas Bechi Tak Sesuai Undang-Undang

KemenPPPA menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual Mas Bechi karena tak sesuai undang-undang

Kamis, 8 Desember 2022 - 11:13 WIB

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yakni Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Untuk diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi telah dilaksanakan pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Surabaya.
Dari hasil sidang, Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama tentang perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 16 tahun penjara kepada terdakwa tidak bisa diterapkan.

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa mengaku keberatan terkait alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim terkait dengan tidak terbuktinya tindak pidana perkosaan.

Sebab, menurut dia, semestinya jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya memperkuat bukti-bukti tindak pemerkosaan tersebut.

Baca Juga :

“Kami keberatan namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti bukti tentang tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," kata Margareth Robin Korwa dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).

Kemudian, Margareth menjelaskan bahwa majelis Hakim menyatakan dakwaan kedua tentang pencabulan dengan kekerasan atau disebut juga dengan tindak pidana serangan kehormatan berdasarkan kesusilaan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP.

Namun, lanjut dia, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana selama 7 tahun, padahal ancaman pidana pasal ini adalah 9 tahun.

“Harusnya hakim tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan karena tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang panjang bagi korban," tegasnya.

Selain itu, ungkap dia, selama proses hukum terdakwa juga telah merendahkan harkat martabat perempuan melalui kuasa hukumnya.
"Terdakwa tidak kooperatif ketika ditetapkan sebagai tersangka seolah merendahkan hukum. Seharusnya majelis hakim menghukum terdakwa dengan alasan yang memberatkan,” jelas Margareth. (rpi/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tidak Jadi Oktober! Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Mikro-Kecil Diundur sampai 2026, Apa Alasannya?

Tidak Jadi Oktober! Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Mikro-Kecil Diundur sampai 2026, Apa Alasannya?

Semula, batas waktu kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah sampai Oktober 2024.
JK akan Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Senilai Rp1,77 Triliun

JK akan Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Senilai Rp1,77 Triliun

Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi dalam sidang korupsi terkait proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) Pertamina periode 2011-2021, Kamis (16/5/2024).
Polda Jabar Tebar Ancaman ke Keluarga Pelaku Pembunuhan Vina, Minta Segera..

Polda Jabar Tebar Ancaman ke Keluarga Pelaku Pembunuhan Vina, Minta Segera..

Polda Jawa Barat menebar ancaman kepada keluarga para pelaku pembunuhan Vina. Hal tersebut menanggapi film Vina: sebelum 7 hari yang tayang di bioskop bahkan menjadi viral di media sosial.
Kementerian ESDM Klaim Emisi Karbon Dapat Turun hingga 60 Persen pada Tahun 2030: Akan Menciptakan Banyak Tantangan

Kementerian ESDM Klaim Emisi Karbon Dapat Turun hingga 60 Persen pada Tahun 2030: Akan Menciptakan Banyak Tantangan

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas ESDM Noor Arifin Muhammad menyebut penurunan emisi karbon bisa sampai 60 persen dalam enam tahun lagi.
Bikin Merinding, Kisah Di Balik Syuting Film Vina Sebelum 7 Hari, Ada yang Datangi Keluarga Korban Bilang Sesuatu

Bikin Merinding, Kisah Di Balik Syuting Film Vina Sebelum 7 Hari, Ada yang Datangi Keluarga Korban Bilang Sesuatu

Bioskop Indonesia Indonesia menyuguhkan salah satu film horor yang diangkat dari kisah nyata, berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Film ini disutradarai oleh Anggy Umbara, diambil dari tragedi pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu.
Habitat Orangutan di Bukit Lawang Jadi Daya Tarik Wisatawan, Sport Tourism Bisa Jadi Cara Kenalkan Keindahan Alam Indonesia

Habitat Orangutan di Bukit Lawang Jadi Daya Tarik Wisatawan, Sport Tourism Bisa Jadi Cara Kenalkan Keindahan Alam Indonesia

Habitat Orangutan di kawasan Bukit Lawang, Taman Nasional Gunung Leuser, Sumatera Utara kembali mendapat sorotan wisatawan lokal dan mancanegara, lantaran kerap diadakan event sport tourism.
Trending
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Keluarga mengungkap sempat didatangi dan diintimidasi oleh seseorang yang tidak ingin Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus lama di Cirebon menjadi viral lagi
Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Pemeran karakter Vina di Film Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Denny Purnama mengungkapkan momen pertemuannya dengan keluarga Vina sebelum memulai syuting
Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Simon McMenemy, mengungkapkan dampak negatif dari banyaknya pemain naturalisasi.
Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Mantan pelatih Timnas Indonesia U-16, Fakhri Husaini menganggap keberhasilan Shin Tae-yong di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-23 2024 sebagai sesuatu yang biasa saja.
8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky lada 2016 silam kembali viral setelah penayangan Film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.
Sindiran Media Vietnam soal Skuad Timnas Indonesia Ambil Bagian di Turnamen Toulon Cup 2024: Aneh

Sindiran Media Vietnam soal Skuad Timnas Indonesia Ambil Bagian di Turnamen Toulon Cup 2024: Aneh

Media Vietnam sindir hingga menyoroti soal timnas Indonesia ambil bagian di turnamen bergengsi di Eropa bernama Tournoi Maurice Revello atau Toulon Cup 2024.
Tukang Sate Berjasa di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Beritahu Polisi Markas Para Pelaku, Pelaku Ditemukan Sedang Tepar Karena Pesta Miras

Tukang Sate Berjasa di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Beritahu Polisi Markas Para Pelaku, Pelaku Ditemukan Sedang Tepar Karena Pesta Miras

Ternyata tukang sate berjasa di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Tukang sate ini disebutkan berani beritahu polisi markas para pelaku.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
22:30 - 23:30
Kabar Hari ini
23:30 - 00:00
Indonesia Mengingat
Selengkapnya