News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KemenPPPA Keberatan Putusan Hukuman Mas Bechi Tak Sesuai Undang-Undang

KemenPPPA menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual Mas Bechi karena tak sesuai undang-undang
Kamis, 8 Desember 2022 - 11:13 WIB
Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yakni Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Untuk diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi telah dilaksanakan pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Surabaya.
Dari hasil sidang, Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama tentang perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 16 tahun penjara kepada terdakwa tidak bisa diterapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa mengaku keberatan terkait alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim terkait dengan tidak terbuktinya tindak pidana perkosaan.

Sebab, menurut dia, semestinya jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya memperkuat bukti-bukti tindak pemerkosaan tersebut.

“Kami keberatan namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti bukti tentang tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," kata Margareth Robin Korwa dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).

Kemudian, Margareth menjelaskan bahwa majelis Hakim menyatakan dakwaan kedua tentang pencabulan dengan kekerasan atau disebut juga dengan tindak pidana serangan kehormatan berdasarkan kesusilaan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP.

Namun, lanjut dia, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana selama 7 tahun, padahal ancaman pidana pasal ini adalah 9 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Harusnya hakim tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan karena tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang panjang bagi korban," tegasnya.

Selain itu, ungkap dia, selama proses hukum terdakwa juga telah merendahkan harkat martabat perempuan melalui kuasa hukumnya.
"Terdakwa tidak kooperatif ketika ditetapkan sebagai tersangka seolah merendahkan hukum. Seharusnya majelis hakim menghukum terdakwa dengan alasan yang memberatkan,” jelas Margareth. (rpi/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sidang Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Kerugian Ditunda Rabu Pekan Depan

Sidang Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Kerugian Ditunda Rabu Pekan Depan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Roy Suryo terkait ganti rugi atas pengabulan praperadilan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Puncak Harkop ke-79, Menteri Koperasi RI Ungkap KDKMP Jadi Penyalur Barang Bersubsidi dan Bansos

Puncak Harkop ke-79, Menteri Koperasi RI Ungkap KDKMP Jadi Penyalur Barang Bersubsidi dan Bansos

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi penyalur barang bersubsidi dan bantuan sosial (Bansos).
5 Artis Indonesia yang Pernah Alami Penyakit Jantung, Ada Meriam Bellina hingga Rano Karno

5 Artis Indonesia yang Pernah Alami Penyakit Jantung, Ada Meriam Bellina hingga Rano Karno

Deretan artis Indonesia yang berhasil pulih dari penyakit jantung setelah menjalani pengobatan dan mengubah gaya hidup, mulai dari Meriam Bellina hingga Rano Karno.
Usai Sudah Pelarian 'Taufik Hidayat Cikarang', Ini Tampang Samuel Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar Imbas Cemburu

Usai Sudah Pelarian 'Taufik Hidayat Cikarang', Ini Tampang Samuel Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar Imbas Cemburu

Tampang Horas Samuel Lumban T (28), pelaku penganiayaan dan penyekapan pacar inisial TS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial.
Prabowo ke Perwira Baru: Seragam hingga Gaji dari Rakyat, Jangan Pernah Khianati Pengabdian

Prabowo ke Perwira Baru: Seragam hingga Gaji dari Rakyat, Jangan Pernah Khianati Pengabdian

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan moral yang kuat kepada 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri yang resmi dilantik dalam Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2026.
Kemacetan Ketapang-Gilimanuk Berpeluang Terurai, Gapasdap Sambut Rencana Penambahan Dermaga

Kemacetan Ketapang-Gilimanuk Berpeluang Terurai, Gapasdap Sambut Rencana Penambahan Dermaga

Gapasdap menyambut positif langkah Menteri Perhubungan yang merespons usulan pelaku usaha terkait percepatan pembangunan dan penambahan dermaga di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

Trending

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN, Nanik S. Deyang berkomitmen tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Sumbu Filosofi Yogyakarta yang merupakan tata ruang ikonik gagasan Sri Sultan Hamengkubuwana I di abad ke-18 menjadi inspirasi bagi 34 desainer muda Yogyakarta
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Viral seorang pria mengabadikan dirinya sedang dalam perjalanan ke tempat kerja naik Commuter Line atau biasa disebut KRL.
Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RM Napitupulu) yang meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 46 apartemen di Jaksel merupakan keponakan Hotman Paris.
Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Selengkapnya

Viral