ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

KemenPPPA Keberatan Putusan Hukuman Mas Bechi Tak Sesuai Undang-Undang

KemenPPPA menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual Mas Bechi karena tak sesuai undang-undang
Kamis, 8 Desember 2022 - 11:13 WIB

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yakni Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Untuk diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi telah dilaksanakan pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Surabaya.
Dari hasil sidang, Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama tentang perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 16 tahun penjara kepada terdakwa tidak bisa diterapkan.

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa mengaku keberatan terkait alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim terkait dengan tidak terbuktinya tindak pidana perkosaan.

Sebab, menurut dia, semestinya jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya memperkuat bukti-bukti tindak pemerkosaan tersebut.

“Kami keberatan namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti bukti tentang tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," kata Margareth Robin Korwa dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Kemudian, Margareth menjelaskan bahwa majelis Hakim menyatakan dakwaan kedua tentang pencabulan dengan kekerasan atau disebut juga dengan tindak pidana serangan kehormatan berdasarkan kesusilaan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP.

Namun, lanjut dia, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana selama 7 tahun, padahal ancaman pidana pasal ini adalah 9 tahun.

“Harusnya hakim tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan karena tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang panjang bagi korban," tegasnya.

Selain itu, ungkap dia, selama proses hukum terdakwa juga telah merendahkan harkat martabat perempuan melalui kuasa hukumnya.
"Terdakwa tidak kooperatif ketika ditetapkan sebagai tersangka seolah merendahkan hukum. Seharusnya majelis hakim menghukum terdakwa dengan alasan yang memberatkan,” jelas Margareth. (rpi/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meski Sudah Ada di Bali, Elkan Baggott Ogah Balik Bela Timnas Indonesia? Warganet Curiga Penyebabnya karena...

Meski Sudah Ada di Bali, Elkan Baggott Ogah Balik Bela Timnas Indonesia? Warganet Curiga Penyebabnya karena...

Elkan Baggott terlihat di Bali tapi tak dipanggil Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026. Warganet curiga ada alasan tersembunyi di balik absennya.
Media Irak Heboh Lihat Daftar 32 Pemain Timnas Indonesia Didominasi Personel Abroad dari Eropa dan Asia: Garuda yang Baru dan Ambisius!

Media Irak Heboh Lihat Daftar 32 Pemain Timnas Indonesia Didominasi Personel Abroad dari Eropa dan Asia: Garuda yang Baru dan Ambisius!

Media Irak ikut menyoroti daftar 32 pemain Timnas Indonesia yang didominasi personel abroad dari Eropa dan Asia.
Dua Penjual Jalanan Obat Keras Berbahaya di Garut Diringkus Polisi, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Dua Penjual Jalanan Obat Keras Berbahaya di Garut Diringkus Polisi, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menangkap dua penjual jalanan obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dipanggil Patrick Kluivert Bela Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang, Begini Kondisi Terakhir Stefano Lilipaly

Dipanggil Patrick Kluivert Bela Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang, Begini Kondisi Terakhir Stefano Lilipaly

Ternyata ini kondisi terakhir Stefano Lilipaly sebelum namanya masuk daftar 32 pemain Timnas Indonesia dipanggil Patrick Kluivert jelang lawan China dan Jepang.
Presiden Prabowo Titip Misi ke Cak Imin saat Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV

Presiden Prabowo Titip Misi ke Cak Imin saat Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan kehadirannya dalam pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan, membawa misi perdamaian dunia dari Indonesia atas perintah Presiden RI, Prabowo Subianto.
Gebrakan Khofifah Indar Prawansa untuk Tingkatkan Produktivitas ASN di Pemprov Jatim

Gebrakan Khofifah Indar Prawansa untuk Tingkatkan Produktivitas ASN di Pemprov Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terus berkomitmen dalam mendorong reformasi sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan.

Trending

Reaksi Kaget Suporter Timnas Indonesia usai Elkan Baggott hingga Ragnar Oratmangoen Tak Dipanggil Patrick Kluivert untuk Lawan China dan Jepang

Reaksi Kaget Suporter Timnas Indonesia usai Elkan Baggott hingga Ragnar Oratmangoen Tak Dipanggil Patrick Kluivert untuk Lawan China dan Jepang

Sejumlah suporter Timnas Indonesia bereaksi usai Elkan Baggott hingga Ragnar Oratmangoen tak dipanggil Patrick Kluivert untuk melawan China dan Jepang.
Uilliam Barros Masuk Radar Persib Bandung, Bos Maung Bandung: Done, Wilujeng Sumping!

Uilliam Barros Masuk Radar Persib Bandung, Bos Maung Bandung: Done, Wilujeng Sumping!

Deputy CEO PT PERSIB Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan, memberikan sebuah kode yang diduga merujuk pada penyerang asing asal Brasil, Uilliam Barros.
Alasan Ragnar Oratmangoen Dicoret Patrick Kluivert dari Daftar 32 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang

Alasan Ragnar Oratmangoen Dicoret Patrick Kluivert dari Daftar 32 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang

Ini alasan Ragnar Oratmangoen dicoret dari daftar 32 pemain Timnas Indonesia untuk melawan China dan Jepang.
Resmi! Daftar 32 Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Patrick Kluivert untuk Lawan China dan Jepang: Ada Stefano Lilipaly, Persib Diabaikan

Resmi! Daftar 32 Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Patrick Kluivert untuk Lawan China dan Jepang: Ada Stefano Lilipaly, Persib Diabaikan

PSSI resmi mengumumkan daftar 32 pemain Timnas Indonesia yang dipanggil Patrick Kluivert untuk melawan China dan Jepang.
Tak Terima Ijazah Jokowi Disebut Palsu, Teman Kuliah Ayah Gibran Bocorkan Fakta Mengejutkan

Tak Terima Ijazah Jokowi Disebut Palsu, Teman Kuliah Ayah Gibran Bocorkan Fakta Mengejutkan

Tak sedikit yang tidak terima ijazah Presiden RI ke-7, Jokowi disebut palsu. Satu di antaranya, taman kuliah ayah dari Wapres Gibran,  Mustoha Iskandar,
Patrick Kluivert Langsung Dapat Kabar Baik usai Panggil 32 Pemain ke Timnas Indonesia, Emil Audero Akhirnya Bisa Gantikan Maarten Paes Gegara Ini

Patrick Kluivert Langsung Dapat Kabar Baik usai Panggil 32 Pemain ke Timnas Indonesia, Emil Audero Akhirnya Bisa Gantikan Maarten Paes Gegara Ini

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, langsung dapat kabar baik usai panggil 32 pemain ke skuad Garuda.
Nathan Tjoe-A-On Resmi Dicoret, Daftar Pemain Abroad Timnas Indonesia yang Berpotensi Gabung Klub Liga 1 Ternyata Ini

Nathan Tjoe-A-On Resmi Dicoret, Daftar Pemain Abroad Timnas Indonesia yang Berpotensi Gabung Klub Liga 1 Ternyata Ini

Nathan Tjoe-A-On sudah bisa dipastikan tidak termasuk dalam daftar pemain abroad Timnas Indonesia yang berpotensi gabung klub Liga 1 pada bursa transfer.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT