News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KemenPPPA Keberatan Putusan Hukuman Mas Bechi Tak Sesuai Undang-Undang

KemenPPPA menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual Mas Bechi karena tak sesuai undang-undang
Kamis, 8 Desember 2022 - 11:13 WIB
Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yakni Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Untuk diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi telah dilaksanakan pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Surabaya.
Dari hasil sidang, Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama tentang perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 16 tahun penjara kepada terdakwa tidak bisa diterapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa mengaku keberatan terkait alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim terkait dengan tidak terbuktinya tindak pidana perkosaan.

Sebab, menurut dia, semestinya jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya memperkuat bukti-bukti tindak pemerkosaan tersebut.

“Kami keberatan namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti bukti tentang tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," kata Margareth Robin Korwa dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).

Kemudian, Margareth menjelaskan bahwa majelis Hakim menyatakan dakwaan kedua tentang pencabulan dengan kekerasan atau disebut juga dengan tindak pidana serangan kehormatan berdasarkan kesusilaan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP.

Namun, lanjut dia, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana selama 7 tahun, padahal ancaman pidana pasal ini adalah 9 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Harusnya hakim tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan karena tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang panjang bagi korban," tegasnya.

Selain itu, ungkap dia, selama proses hukum terdakwa juga telah merendahkan harkat martabat perempuan melalui kuasa hukumnya.
"Terdakwa tidak kooperatif ketika ditetapkan sebagai tersangka seolah merendahkan hukum. Seharusnya majelis hakim menghukum terdakwa dengan alasan yang memberatkan,” jelas Margareth. (rpi/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada Kebocoran Data! Pemkot Tangsel Libatkan BSSN, Singgung Bahaya Judol

Waspada Kebocoran Data! Pemkot Tangsel Libatkan BSSN, Singgung Bahaya Judol

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat pengamanan data masyarakat dalam layanan digital Tangsel One.
Polisi Bongkar Rencana Ratusan yang Diduga Akan Berbuat Kerusuhan di May Day 2026

Polisi Bongkar Rencana Ratusan yang Diduga Akan Berbuat Kerusuhan di May Day 2026

Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti milik 101 orang yang diduga hendak melakukan penyusupan dan membuat kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat dalam rangka perayaan May Day 2026, di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (1/5/2026).
Lampaui Dedi Mulyadi dan Pramono, Sherly Tjoanda Terpilih Jadi Gubernur Berkinerja Terbaik Versi Anak Muda

Lampaui Dedi Mulyadi dan Pramono, Sherly Tjoanda Terpilih Jadi Gubernur Berkinerja Terbaik Versi Anak Muda

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos melampaui Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) & Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung jadi Gubernur Terbaik versi anak muda.
Hadir sebagai Saksi Nikah Pasangan Tuna Rungu, Dedi Mulyadi Malah Jadi Objek Foto Tamu Undangan

Hadir sebagai Saksi Nikah Pasangan Tuna Rungu, Dedi Mulyadi Malah Jadi Objek Foto Tamu Undangan

Ribuan warga berkumpul di depan KUA Kecamatan Baleendah setelah Dedi Mulyadi datang sebagai saksi pernikahan dari pasangan tuna rungu, Jumat (1/5/2025) kemarin.
Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong menilai bahwa bakat besar yang dimiliki pemain Indonesia kerap terhambat oleh dua faktor mendasar: mentalitas dan kondisi fisik. Hasil pengamatannya
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Guyur Rp1,1 Miliar untuk Biaya Hidup 768 Calon Jemaah Haji, Tiap Orang Dapat Rp1,5 Juta

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Guyur Rp1,1 Miliar untuk Biaya Hidup 768 Calon Jemaah Haji, Tiap Orang Dapat Rp1,5 Juta

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos mewakili Pemprov Malut memberikan biaya hidup berupa uang saku Rp1,152 miliar untuk 768 calon jemaah haji asal Malut.

Trending

Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong menilai bahwa bakat besar yang dimiliki pemain Indonesia kerap terhambat oleh dua faktor mendasar: mentalitas dan kondisi fisik. Hasil pengamatannya
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab 'Menohok' Soal Kabar Viral Ormas Kuasai Perlintasan Tragedi Maut Kereta di Bekasi Timur

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab 'Menohok' Soal Kabar Viral Ormas Kuasai Perlintasan Tragedi Maut Kereta di Bekasi Timur

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merespons kabar viral di media sosial mengenai pintu pintu sementara perlintasan kereta api di Jalan Ampera kawasan Bekasi Timur.
Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan dikabarkan menggandeng kekasih baru di momen spesialnya. Di momen tersebut, ia diisukan mengajak serta Inka Andestha, seorang pengusaha skincare.
Berapa Harta Kekayaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi?

Berapa Harta Kekayaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi?

Anda mungkin juga bertanya-tanya, dari mana saja sumber kekayaan yang dimiliki Dedi Mulyadi. Inilah beberapa sumber penghasilan yang dimiliki Dedi Mulyadi.
Lampaui Dedi Mulyadi dan Pramono, Sherly Tjoanda Terpilih Jadi Gubernur Berkinerja Terbaik Versi Anak Muda

Lampaui Dedi Mulyadi dan Pramono, Sherly Tjoanda Terpilih Jadi Gubernur Berkinerja Terbaik Versi Anak Muda

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos melampaui Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) & Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung jadi Gubernur Terbaik versi anak muda.
Panduan Adopsi, Makanan, Nutrisi dan Kesehatan Hewan Peliharaan yang Wajib Diketahui Pecinta Anabul

Panduan Adopsi, Makanan, Nutrisi dan Kesehatan Hewan Peliharaan yang Wajib Diketahui Pecinta Anabul

Adopsi hewan peliharaan sering kali dipahami secara keliru sebagai tindakan spontan tanpa pertimbangan matang. Banyak pemilik hewan belum memahami bahwa keputusan
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Guyur Rp1,1 Miliar untuk Biaya Hidup 768 Calon Jemaah Haji, Tiap Orang Dapat Rp1,5 Juta

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Guyur Rp1,1 Miliar untuk Biaya Hidup 768 Calon Jemaah Haji, Tiap Orang Dapat Rp1,5 Juta

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos mewakili Pemprov Malut memberikan biaya hidup berupa uang saku Rp1,152 miliar untuk 768 calon jemaah haji asal Malut.
Selengkapnya

Viral