LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ismail Bolong
Sumber :
  • Istimewa

Bukti Dugaan Gratifikasi dan Suap Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Pejabat dan Anggota Polri Belum Ditemukan!

Kasus tambang ilegal Ismail Bolong jadi sorotan di tengah dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat sejumlah nama pejabat dan anggota Polri dalam pusarannya.  

Jumat, 16 Desember 2022 - 16:02 WIB

Jakarta - Kasus tambang ilegal Ismail Bolong terus menjadi sorotan di tengah dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat sejumlah nama pejabat dan anggota Polri dalam pusarannya.  

Teranyar, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo mengatakan saat ini pihaknya belum berfokus terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi dan suap sejumlah pejabat dan anggota Polri pada kasus tambang ilegal batu bara Ismail Bolong.  

Menurutnya pihak kepolisian saat ini hanya berfokus dalam tindak pidana kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tiga orang tersangka yakni Ismail Bolong, RP dan BP.  

"Pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Tindakan itu melalui proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka seperti yang dilakukan oleh Dirtipidter pada beberapa waktu lalu yang sesuai dengan Perkap 6 Tahun 2019," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/202). 

Dedi menuturkan pihaknya hanya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi dan suap tersebut jika didapati bukti-bukti.  

Baca Juga :

Hingga saat ini pihak kepolisian mengaku belum mendapatkan bukti-bukti terkait adanya dugaan gratifikasi dan suap yang mengarah kepada pejabat dan sejumlah anggota Polri pada kasus tambang ilegal Ismail Bolong.  

"Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, Insha Allah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," ungkapnya. 

Diketahui, viral video Ismail Bolong sempat mengaku menyetor uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Matang Kayu, Kartanegara, Kalimantan Timur.  

Teranyar, Ismail Bolong justru mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf kepada Agus Andrianto akibat video yang viral tersebut. 

Sementara itu, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim).  

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP dan RP. 

Menurutnya penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LPA0099II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal bulan November 2021. 

"Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batubara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu BP, RP, selanjutnya IB," kata Nurul, Jakarta, Kamis (8/12/2022). 

Nurul menuturkan ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam perusahaan tambang ilegal di Kaltim.  

Menurutnya pelaku BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di Kaltim.  

Sementara, RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batubara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. 

"Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ungkapnya.  

Di sisi lain penetapan ketiga tersangka itu hanya bersifat tindak pidana kegiatan tambang ilegal bukan dugaan gratifikasi dan suap sejumlah anggota dan pejabat Polri.  

Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP. (raa/put)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reaksi Dito Ariotedjo Usai Tim Putri Indonesia Takluk dari China di Piala Uber 2024

Reaksi Dito Ariotedjo Usai Tim Putri Indonesia Takluk dari China di Piala Uber 2024

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Dito Ariotedjo bereaksi soal tim putri Indonesia juara kedua usai kalah dari China di Piala Uber 2024.
Tak Hanya Punya Kekayaan Rp51,87 Miliar, Ternyata Dirjen Bea Cukai Askolani Memiliki Utang yang Fantastis

Tak Hanya Punya Kekayaan Rp51,87 Miliar, Ternyata Dirjen Bea Cukai Askolani Memiliki Utang yang Fantastis

Askolani tak hanya disoroti soal harta kekayaannya. Namun, utan piutang Dirjen Bea Cukai, Askolani juga menjadi sorotan publik karena nilainya begitu fantastis
Incar Posisi Rafael Struick di Timnas Indonesia, Mesin Gol Piala Dunia Ini Siap Curi Perhatian Shin Tae-yong

Incar Posisi Rafael Struick di Timnas Indonesia, Mesin Gol Piala Dunia Ini Siap Curi Perhatian Shin Tae-yong

Penyerang Timnas Indonesia U-20, Arkhan Kaka mengincar perhatian pelatih Shin Tae-yong demi tembus skuad Garuda senior dan menggantikan posisi Rafael Struick.
Korban Jiwa Banjir dan Tanah Longsor di Luwu Bertambah, Kini Total Menjadi 11 Orang

Korban Jiwa Banjir dan Tanah Longsor di Luwu Bertambah, Kini Total Menjadi 11 Orang

Jumlah korban jiwa banjir dan tanah longsor di Luwu, Sulawesi Selatan bertambah. Setelah ditemukan satu korban oleh Tim SAR gabungan, kini total korban jiwa...
Suguhkan Aksi Panggung Meriah, A Day to Remember Sukses Tutup Hari Pertama Hammersonic 2024

Suguhkan Aksi Panggung Meriah, A Day to Remember Sukses Tutup Hari Pertama Hammersonic 2024

Hammersonic Festival 2024 The Majestic Fellowship hari pertama ditutup meriah oleh penampilan dari band rock Amerika, A Day to Remember dengan sangat berkesan.
Sebanyak 106 Unit Rumah Terdampak Banjir di Nagari Padang Sibusuk

Sebanyak 106 Unit Rumah Terdampak Banjir di Nagari Padang Sibusuk

Banjir bandang yang terjadi di Nagari Padang Sibusuk PDA Jumat (3/5/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB, akibat meluapnya Sungai Batang Piruko, menyebabkan puluhan rumah warga di tiga wilayah di desa tersebut mengalami kerusakan.
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Pelatih timnas Belanda, Ronald Koeman ikut mendengar kabar soal calon pemain naturalisasi terbaru timnas Indonesia, Calvin Verdonk, Jens Raven dan Maarten Paes.
Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong kini bisa berbangga karena tiga pemain andalannya di Timnas Indonesia berpeluang untuk tampil di dua liga top Eropa.
Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Hingga saat ini, Polres Ciamis berhasil mengungkap sederet fakta mengenai kasus suami mutilasi istri di Ciamis. Ternyata, korban akan pengajian sebelum dibunuh.
Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Habib Bahar bin Smith menyampaikan kemurkaannya kepada PDIP usai tak mencapai hasil gemilang pada perhelatan Pilpres 2024.
Suporter Vietnam Sindir Timnas Indonesia Kembali Datangkan Pemain Naturalisasi, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Suporter Vietnam Sindir Timnas Indonesia Kembali Datangkan Pemain Naturalisasi, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Di tengah kabar timnas Indonesia bakal kembali kedatangan pemain naturalisasi baru, langsung mendapat berbagai komentar pedas dari suporter Vietnam, pesaing.
Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Salah satu media terbaik di Inggris, The Guardian sempat menyampaikan kritik untuk gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya