GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukti Dugaan Gratifikasi dan Suap Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Pejabat dan Anggota Polri Belum Ditemukan!

Kasus tambang ilegal Ismail Bolong jadi sorotan di tengah dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat sejumlah nama pejabat dan anggota Polri dalam pusarannya.  
Jumat, 16 Desember 2022 - 16:02 WIB
Ismail Bolong
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kasus tambang ilegal Ismail Bolong terus menjadi sorotan di tengah dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat sejumlah nama pejabat dan anggota Polri dalam pusarannya.  

Teranyar, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo mengatakan saat ini pihaknya belum berfokus terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi dan suap sejumlah pejabat dan anggota Polri pada kasus tambang ilegal batu bara Ismail Bolong.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya pihak kepolisian saat ini hanya berfokus dalam tindak pidana kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tiga orang tersangka yakni Ismail Bolong, RP dan BP.  

"Pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Tindakan itu melalui proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka seperti yang dilakukan oleh Dirtipidter pada beberapa waktu lalu yang sesuai dengan Perkap 6 Tahun 2019," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/202). 

Dedi menuturkan pihaknya hanya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi dan suap tersebut jika didapati bukti-bukti.  

Hingga saat ini pihak kepolisian mengaku belum mendapatkan bukti-bukti terkait adanya dugaan gratifikasi dan suap yang mengarah kepada pejabat dan sejumlah anggota Polri pada kasus tambang ilegal Ismail Bolong.  

"Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, Insha Allah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," ungkapnya. 

Diketahui, viral video Ismail Bolong sempat mengaku menyetor uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Matang Kayu, Kartanegara, Kalimantan Timur.  

Teranyar, Ismail Bolong justru mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf kepada Agus Andrianto akibat video yang viral tersebut. 

Sementara itu, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim).  

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP dan RP. 

Menurutnya penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LPA0099II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal bulan November 2021. 

"Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batubara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu BP, RP, selanjutnya IB," kata Nurul, Jakarta, Kamis (8/12/2022). 

Nurul menuturkan ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam perusahaan tambang ilegal di Kaltim.  

Menurutnya pelaku BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di Kaltim.  

Sementara, RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batubara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. 

"Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ungkapnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain penetapan ketiga tersangka itu hanya bersifat tindak pidana kegiatan tambang ilegal bukan dugaan gratifikasi dan suap sejumlah anggota dan pejabat Polri.  

Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP. (raa/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Shayne Pattynama Kirim Peringatan kepada Persib Bandung Jelang Persija Jakarta Comeback ke JIS

Shayne Pattynama Kirim Peringatan kepada Persib Bandung Jelang Persija Jakarta Comeback ke JIS

Shayne Pattynama siap untuk menyulitkan Persib Bandung jelang laga lanjutan Super League 2025-2026. Dia bertekad untuk membantu Persija Jakarta mengalahkan PSM Makassar.
KPK Gali Aliran Uang ke Pihak Lain di Kasus Importasi Barang di Bea Cukai

KPK Gali Aliran Uang ke Pihak Lain di Kasus Importasi Barang di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman terkait kasus importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pria Pelaku Penusukan di Duren Sawit Ditangkap, Beraksi Usai Cekcok dalam Kondisi Mabuk

Pria Pelaku Penusukan di Duren Sawit Ditangkap, Beraksi Usai Cekcok dalam Kondisi Mabuk

Seorang pria berinisial F (24) yang merupakan terduga pelaku penusukan ditangkap tim Patroli Brimob Polda Metro Jaya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Detik-detik Hyundai Santa Fe Hantam Rumah Jusuf Kalla di Brawijaya, Begini Penampakannya

Detik-detik Hyundai Santa Fe Hantam Rumah Jusuf Kalla di Brawijaya, Begini Penampakannya

Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Kendaraan yang menabrak pagar sudah dievakuasi dari lokasi.
Tinju Dunia: Manny Pacquiao Resmi Hadapi Ruslan Provodnikov, Ini Jadwalnya

Tinju Dunia: Manny Pacquiao Resmi Hadapi Ruslan Provodnikov, Ini Jadwalnya

Legenda tinju Filipina, Manny Pacquaio akhirnya resmi naik ring lagi dan akan berhadapan dengan Ruslan Provodnikov di duel ekshibisi.
Pelaku Spesialis Pencurian di Hotel Mewah Jakarta Beraksi Sendiri, Cari Informasi Kegiatan Sebelum Beraksi hingga Incar Acara Seminar

Pelaku Spesialis Pencurian di Hotel Mewah Jakarta Beraksi Sendiri, Cari Informasi Kegiatan Sebelum Beraksi hingga Incar Acara Seminar

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial NW (43) yang merupakan spesialis pencurian di hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026).

Trending

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT