Tolak Persidangan Sambo Cs Tertutup, Hakim: Mana Letak Rahasia yang Tidak Boleh Diketahui Publik?
- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jakarta - Saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto meminta majelis hakim agar menggelar persidangan kasus Ferdy Sambo secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Heri, pihaknya sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan tertutup.
"Mohon izin yang mulia, kemarin kamu juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan terkait obstruction of justice, hari ini memang ada peralatan kami yang terkait data-data investigasi," terang Heri di PN Jaksel, Selasa (20/11/2022).
Heri menjelaskan peralatan yang dibawa merupakan kerahasiaan penyidik kepolisian sehingga meminta agar tidak ada yang merekam jalannya persidangan.
"Ini hanya peralatan saja yang mulia," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa tegas menolak permintaan sidang digelar secara tertutup.
Hakim Wahyu menanyakan soal keistimewaan apa yang menyebabkan sidang harus digelar tertutup.
"Di mana letak rahasia yang nggak boleh diketahui publik? Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" kata Hakim Wahyu.
Wahyu menengahi dengan meminta para juru kamera agar tidak merekam saat saksi ahli digital forensik mengeluarkan peralatan di ruang sidang PN Jaksel.
Menurutnya, persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J tetap harus digelar secara terbuka.
"Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, bisa? Bisa, ya. Oke kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," tegas Hakim Wahyu. (lpk/put)
Load more