News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo hanya Divonis Hukuman Penjara 9 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Rabu, 28 Desember 2022 - 19:35 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Hakim menilai Roy Suryo terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, yakni Roy Suryo menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.

Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.

Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.(ant/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Grand Final Proliga 2026: Kapten Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Kunci Comeback atas Gresik Phonska Plus Indonesia

Grand Final Proliga 2026: Kapten Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Kunci Comeback atas Gresik Phonska Plus Indonesia

Juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro berhasil meraih kemenangan penting di laga perdana grand final Proliga 2026 menghadapi Gresik Phonska Plus Indonesia.
Dorong Kemasan Non-Plastik, Kemenperin Bidik Efisiensi dan Daya Saing Industri Makanan-Minuman

Dorong Kemasan Non-Plastik, Kemenperin Bidik Efisiensi dan Daya Saing Industri Makanan-Minuman

Kemenperin dorong kemasan non-plastik berbasis kertas untuk industri makanan-minuman guna tingkatkan efisiensi, daya saing, dan ramah lingkungan.
Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Kejari Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Kejari Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa hingga bantuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp805 juta.
Warga Perbatasan Dapat Perhatian Serius, Pemerintah akan Realisasikan Program BSPS untuk Belasan Ribu RTLH 

Warga Perbatasan Dapat Perhatian Serius, Pemerintah akan Realisasikan Program BSPS untuk Belasan Ribu RTLH 

Mendagri berharap program renovasi 15.000 rumah ini dapat mendorong kementerian dan lembaga lain untuk turut memperkuat pembangunan di kawasan perbatasan.
Belum Sebulan Jembatan Cangar Sudah Makan Korban Lagi, Kerap Jadi Tempat Orang Putus Asa

Belum Sebulan Jembatan Cangar Sudah Makan Korban Lagi, Kerap Jadi Tempat Orang Putus Asa

Belum ada sebulan, kini seorang pria kembali ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri di Jembatan Cangar, jalur penghubung Kota Batu dengan Pacet, Mojokerto.
Terungkap, Jasad Lansia Tanpa Busana Ditemukan Membusuk di Penginapan Kota Yogyakarta Ternyata Pebisnis Kopi

Terungkap, Jasad Lansia Tanpa Busana Ditemukan Membusuk di Penginapan Kota Yogyakarta Ternyata Pebisnis Kopi

Penemuan jasad seorang pria lanjut usia (lansia) dalam kondisi tanpa busana dan telah membusuk menggegerkan sebuah penginapan di wilayah Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (23/4/2026) malam. 

Trending

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah proaktif warganya terkait ikan sapu-sapu yang akhir-akhir ini santer dibicarakan. 
Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Pertama, pada 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi. Selanjutnya pada 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Selengkapnya

Viral