GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo hanya Divonis Hukuman Penjara 9 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Rabu, 28 Desember 2022 - 19:35 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Hakim menilai Roy Suryo terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, yakni Roy Suryo menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.

Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.

Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.(ant/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Wakil Indonesia di Perempat Final All England 2026: Alwi Farhan Lawan Kunlavut Vitidsarn, Putri KW Tantang An Se Young

Jadwal Wakil Indonesia di Perempat Final All England 2026: Alwi Farhan Lawan Kunlavut Vitidsarn, Putri KW Tantang An Se Young

Berikut jadwal wakil Indonesia di babak perempat final All England 2026, Jumat (6/3/2026).
Harga Minyak Dunia Meledak 20% dalam Sepekan, Perang AS-Iran Bikin Pasar Energi Global Berguncang

Harga Minyak Dunia Meledak 20% dalam Sepekan, Perang AS-Iran Bikin Pasar Energi Global Berguncang

Harga minyak dunia melonjak hingga 20 persen dalam sepekan akibat konflik AS-Iran. Minyak AS sempat tembus 82 dolar per barel, pasar energi global pun terguncang.
Isi Klarifikasi Andhika Sudarman, Penerima LPDP yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Minor

Isi Klarifikasi Andhika Sudarman, Penerima LPDP yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Minor

Nama penerima beasiswa LPDP Andhika Sudarman belakangan menjadi sorotan karena diduga melakukan pelecehan seksual tethadap bocah minor.
Sosok Andhika Sudarman yang Diduga Lecehkan Bocah Bukanlah Orang Sembarangan, Rupanya Tak Hanya Penerima LPDP Saja

Sosok Andhika Sudarman yang Diduga Lecehkan Bocah Bukanlah Orang Sembarangan, Rupanya Tak Hanya Penerima LPDP Saja

Nama penerima beasiswa LPDP lagi-lagi menjadi sorotan. Belum selesai Dwi Sasetyaningtyas, kini nama Andhika Sudarman juga menjadi sorotan.
FIFA Approved, 4 Predator Eropa Grade A Ini Bisa Mengganas Bersama Timnas Indonesia di Era John Herdman

FIFA Approved, 4 Predator Eropa Grade A Ini Bisa Mengganas Bersama Timnas Indonesia di Era John Herdman

Berdasarkan regulasi ketat FIFA, ada empat striker yang berkarier di liga-liga elite dikabarkan telah memenuhi syarat untuk mengenakan jersei Timnas Indonesia.
Harga Emas Pegadaian Naik Tipis Jumat Pagi, UBS Tembus Rp3,096 Juta per Gram dan Galeri24 Rp3,080 Juta

Harga Emas Pegadaian Naik Tipis Jumat Pagi, UBS Tembus Rp3,096 Juta per Gram dan Galeri24 Rp3,080 Juta

Harga emas Pegadaian naik tipis Jumat pagi. Emas UBS kini Rp3,096 juta per gram dan Galeri24 Rp3,080 juta per gram. Simak daftar lengkap harga emas terbaru.

Trending

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih asal Brasil, Fabio Lefundes, menyarankan John Herdman sebagai juru taktik Timnas Indonesia untuk memanggil Rivaldo Pakpahan
Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Febri Hariyadi dipinjamkan ke Persis Solo setelah gagal bersaing di Persib Bandung. Peminjaman ini justru membuat Febri Hariyadi menyelesaikan Super League 2025-2026 lebih cepat. 
Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro alumni beasiswa LPDP yang merasa sedih di tengah polemik istrinya. Remaja asal Makassar tewas karena tertembak Polisi
Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha.
Kandang Persib Boncel dan Jerawatan? Bos Adhitia Putra Herawan Ungkap Fakta Mengejutkan Atas Rumput Lapangan Stadion GBLA

Kandang Persib Boncel dan Jerawatan? Bos Adhitia Putra Herawan Ungkap Fakta Mengejutkan Atas Rumput Lapangan Stadion GBLA

Persib Bandung pun memiliki tren positif di kandang dengan belum pernah kalah di ajang AFC dan menyapu bersih poin penuh di Super League selama tampil di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. 
Selengkapnya

Viral