LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menko bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariejdi saat Menyampaikan Pernyataan Pers di Kantor Presiden Jakarta pada Jumat (30/12/2022)
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Alasan Mendesak!

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan yang mendesak. 

Jumat, 30 Desember 2022 - 16:53 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan mendesak. 

"Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak," kata Mahfud MD dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

Pada hari ini, 30 Desember 2022, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya," tambah Mahfud. 

Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. 

Baca Juga :

"Yang waktu itu, saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada," ungkap Mahfud. 

Dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan tersebut, Mahfud menyebut maka terjadi kekosongan hukum. 

"Atau (peraturan) yang ada itu tidak memberi kepastian, misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya," jelas Mahfud. 

Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. 

Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan". 

"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan terlebih dahulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini, 30 Desember 2022, Presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ungkap Mahfud. 

Airlangga Hartarto menyebutkan ada sejumlah hal yang disempurnakan dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tersebut. 

"Yang utama terkait dengan ketenagakerjaan dengan upah minimum alih daya, kemudian sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HAKD," kata Airlangga. 

Selanjutnya diatur pula soal penyempurnaan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan "typo" atau rujukan pasal, "legal drafting", dan kesalahan lain yang non substansial. 

"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, dan sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," ungkap Airlangga. 

Menurut Airlangga, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, pekerja alih daya yang sebelumnya dibuka total untuk seluruh sektor kemudian diatur untuk sejumlah sektor tertentu saja. 

"Pengupahan itu sudah mengikuti apa yang diminta serikat buruh, jadi kalau sebelumnya ada unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya," tambah Airlangga.(ant/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bertemu Menteri Selandia Baru, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Incar Target Perdagangan Naik 44 Persen Menjadi 2,45 Miliar Dolar AS

Bertemu Menteri Selandia Baru, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Incar Target Perdagangan Naik 44 Persen Menjadi 2,45 Miliar Dolar AS

Indonesia dan Selandia Baru menargetkan nilai perdagangan kedua negara naik hingga 44 persen menjadi 2,45 miliar dolar AS, atau sekitar Rp39 triliun di 2024. 
Imam Teguh Purnomo Ditugasi Airlangga Hartarto Jadi Balon Bupati Purworejo, Siap Menjalankan Perintah

Imam Teguh Purnomo Ditugasi Airlangga Hartarto Jadi Balon Bupati Purworejo, Siap Menjalankan Perintah

Bakal calon (balon) Bupati Purworejo Imam Teguh Purnomomendapatkan rekomendasi penugasan dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjadi balon Bupati Purworejo. Surat Perintah Nomor 613/DPP/GOLKAR/XI/2023 itu diterbitkan pada tanggal 20 November 2023.
Mengerikan! Pengakuan Saksi saat Awal Lihat Pesawat Ringan PK-IFT Jatuh di Lapangan Sunburst BSD Ada Korban Masih Hidup Terpental

Mengerikan! Pengakuan Saksi saat Awal Lihat Pesawat Ringan PK-IFT Jatuh di Lapangan Sunburst BSD Ada Korban Masih Hidup Terpental

Salah saksi warga Kota Tangerang Selatan Banten, Ali Saali memberikan pengakuan atas peristiwa kecelakaan udara yang dialami pesawat ringan PK-IFP di Lapangan Sunburst BSD, Serpong, Minggu (19/5/2024).
Festival Kresnayana di Cak Durasim Diramaikan Pesta Jenang dan Jajanan Khas Blitar Produk UMKM Lokal

Festival Kresnayana di Cak Durasim Diramaikan Pesta Jenang dan Jajanan Khas Blitar Produk UMKM Lokal

Taman Budaya Jatim dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur kembali menggelar kegiatan tahunan. Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Taman Budaya Jawa Timur
Update Kecelakaan Pesawat PK-IFP Milik Indonesia Flying Club, Kemenhub Ungkap Identitas Tiga Korban Jiwa Pilot hingga Teknisi

Update Kecelakaan Pesawat PK-IFP Milik Indonesia Flying Club, Kemenhub Ungkap Identitas Tiga Korban Jiwa Pilot hingga Teknisi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara mengungkap identitas tiga korban jiwa kecelakaan pesawat PK-IFP milik Indonesia Flying Club di BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Mirip Timnas Indonesia, Skuad Italia Juga Berpotensi Diperkuat Pemain Keturunan di Euro 2024

Mirip Timnas Indonesia, Skuad Italia Juga Berpotensi Diperkuat Pemain Keturunan di Euro 2024

Memiliki banyak talenta keturunan membuat Italia berpotensi tiru langkah Timnas Indonesia yang diperkuat para bintang diaspora pada ajang Euro 2024 mendatang.
Trending
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan waktu shalat dhuha terbagi menjadi tiga bagian. Bagi yang ingin mendapat rezeki bertubi-tubi bukan saat jam delapan pagi.
Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Kejanggalan kasus tersebut pun terungkap dalam Putuan Pengadilan Negeri Cirebon atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya