News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Periksa Psikolog Pelaku Pembunuh Angela

Kepolisian bakal libatkan sejumlah ahli guna ungkap motif pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap wanita beridentitas Angela Hindriati Wahyuningsih (53).
Jumat, 6 Januari 2023 - 22:33 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta - Pihak kepolisian bakal melibatkan sejumlah ahli guna mengungkap motif pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap wanita beridentitas Angela Hindriati Wahyuningsih (53).  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya tidak bakal bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) guna memeriksa psikolog pelaku.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tim penyidik bekerja sama dengan team asosiasi psikologi forensik atau Apsifor dan juga psikiatri forensik," kata Hengki saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (6/1/2023). 

"Tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap menganalisa terkait motif dan lain sebagainya, termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan keji ini," sambungnya.  

Di sisi lain, Hengki mengaku jasad wanita yang turut serta dimutilasi itu telah terbunuh sejak Tahun 2021 silam.  

Menurutnya usai dibunuh dan dimutilasi jasad wanita itu turut serta langsung disimpan dalam boks kontainer selama satu tahun lebih.  

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan november 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (kost-kostan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkapnya.  

Jasad Wanita Dimutilasi Pelaku Menggunakan Gergaji Listrik 

Hengki mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman kasus wanita korban mutilasi di Kabupaten Bekasi.  

Menurutnya dari hasil pemeriksaan tim Kedokteran Forensik didapati jasad wanita tersebut dipotong menjadi beberapa bagian dengan menggunakan alat gergaji listrik.  

Pasalnya, pihak kepolisian mendapati sejumlah potongan tubuh jasad wanita itu yang memiliki ciri bergerigi. 

"Misalnya bahwa ini tidak dipotong dengan menggunakan golok. Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," ungkap Hengki, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).  

Kendati tengah melakukan proses otopsi, Hengki enggan merinci secara detail jumlah anggota tubuh yang dipotong oleh pelaku.  

Sebab, kata Hengki pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus wanita yang menjadi korban mutilasi tersebut.  

"Masih kita teliti ya, sampai sekarang. Memang ada beberapa hal yang identik dengan hasil penyelidikan kita," katanya.  

Diketahui, sesosok mayat perempuan korban mutilasi ditemukan pada sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan insiden temuan mayat dengan kondisi termutilasi itu terjadi pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 03.23 WIB.  

Menurutnya potongan tubuh mayat tersebut ditemukan telah berada di dalam boks kontainer yang terletak di rumah kontrakan tersebut.  

"Telah ditemukannya diduga korban pembunuhan berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di dalam boks kontainer," kata Zulpan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

Zulpan menuturkan temuan tersebut berawal dari adanya laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang pada Kamis (29/12/2022). 

Saat itu pula pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan orang hilang tersebut.  

Lantas pihak kepolisian mengarah terhadap seorang tersangka bernama M. Ecky Listiyanto terkait kabar orang hilang tersebut.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut pihak kepolisian mendapati dua boks kontainer yang berisi potongan tubuh perempuan.  

"Kemudian sesampainya anggota Resmob Polda Metro Jaya di TKP langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan dan saat melakukan penggeledahan ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang didalamnya mayat berjenis perempuan," pungkasnya. (raa/put) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral