GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Perppu Cipta Kerja, Komnas HAM sebut Peraturan yang Bertentangan dengan Putusan MK

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan Presiden Jokowi, pada hari Jumat (30/
Sabtu, 14 Januari 2023 - 02:12 WIB
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan Presiden Jokowi, pada hari Jumat (30/1/2023). 

Namun, Perppu Cipta Kerja saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat dan menyita perhatian publik. Bahkan, penerbitan itu menuai komentar tokoh politik hingga lainnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Begitu juga menuai tanggapan dari Komnas HAM melalui Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro. Dia katakan, bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM juga menilai penerbitan Perppu ini tertutup dan tiba-tiba.

"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai tertutup dan tiba-tiba. Masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik," kata Atnike dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

tvonenews

Atnike kemudian menyinggung Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13/2022. 

Tak hanya itun saja, dia juga menyebutkan bahwa pada pasal itu ditegaskan bahwa dalam setiap pembentukan perundang-undangan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan.

"Yakni bersifat transparan dan memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan," katanya.

Bahkan, Atnike menyebutkan negara wajib memenuhi dan menghormati keterbukaan publik dan hak informasi publik. Hal itu, kata dia, dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 jo. Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat 2, dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari Pasal 100 hingga Pasal 103.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam perspektif HAM, asas keterbukaan publik termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi publik wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara," tuturnya dalam siaran persnya secara tertulis.

Atnike juga menuturkan, Perppu harus ditetapkan berdasarkan kegentingan yang memaksa. Makna kegentingan yang memaksa itu, kata dia, memiliki tiga parameter berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Moody’s Beri Sinyal Negatif, Airlangga Sebut Pemerintah Siapkan Indonesia Economic Outlook

Moody’s Beri Sinyal Negatif, Airlangga Sebut Pemerintah Siapkan Indonesia Economic Outlook

Pemerintah bergerak cepat merespons perubahan outlook negatif dari lembaga pemeringkat internasional Moody’s terhadap sektor keuangan Indonesia.
Tak Terima Ditegur Main Drum, Pria yang Dianiaya Tetangganya di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik

Tak Terima Ditegur Main Drum, Pria yang Dianiaya Tetangganya di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik

Seorang pria berinisial D laporkan tetangganya karena diduga menjadi korban penganiayaan usai menegur lantaran bermain drum di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat
Link Live Streaming Resmi AFC Champions League Two 2025-2026 Persib Bandung Vs Ratchaburi FC, Kick Off 19.15 WIB

Link Live Streaming Resmi AFC Champions League Two 2025-2026 Persib Bandung Vs Ratchaburi FC, Kick Off 19.15 WIB

Perjalanan Persib Bandung di kancah Asia kini sampai pada babak 16 besar AFC Champions League Two 2025-2026
Anindya Bakrie: ABAC Meeting I 2026 Jadi Momentum Awal Integrasi kawasan Asia - Pasifik Guna Meningkatkan Arus Investasi dan Perdagangan

Anindya Bakrie: ABAC Meeting I 2026 Jadi Momentum Awal Integrasi kawasan Asia - Pasifik Guna Meningkatkan Arus Investasi dan Perdagangan

Ketua APEC ABAC Indonesia Anindya Bakrie menegaskan ABAC Meeting I 2026 jadi momentum mendorong penguatan infrastruktur fisik atau nonfisik di Asia-Pasifik.
Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Februari 2026: Manfaat I’tikaf di Bulan Ramadhan

Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Februari 2026: Manfaat I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kurang lebih 8 hari lagi umat muslim Indonesia akan memasuki bulan suci ramadhan. Berikut manfaat I'tikaf yang jarang diketahui.
Siap-siap Bakal ada Takjil Gratis di Halte Transjakarta Selama Ramadan, Apa Aja Menunya?

Siap-siap Bakal ada Takjil Gratis di Halte Transjakarta Selama Ramadan, Apa Aja Menunya?

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan bagi-bagi takjil gratis di seluruh halte Bus Rapid Transit (BRT) sepanjang bulan Ramadan.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT