Anggota Komisi VII DPR Usul Izin Operasional PT GNI Dicabut Sementara, Ini Alasannya
- DPR RI
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Sartono Hutomo mengusulkan agar izin operasional PT. GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dicabut sementara.
Menurut Sartono, saat Komisi VII DPR berkunjung ke PT. GNI, banyak peralatan yang tidak sesuai standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Selain itu, pekerja juga tidak dibekali alat pelindung diri (APD) lengkap yang sesuai standar K3L, serta keahlian kerja.
“Stop dulu harus diadakan audit dan evaluasi terlebih dahulu,” ujar politikus Partai Demokrat saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).
“Perusahaan harus berkomitmen melaksanakan prosedur K3. Jangan sampai hanya diterapkan ketika ada pengawasan saja,” tambah Sartono.
Untuk itu, dia mendesak agar aparat penegak hukum mengaudit dan investigasi mendalam terhadap perusahaan milik pengusaha China itu.
“Jangan karena kita membutuhkan Investor untuk masuk ke Indonesia, lalu kita menomor sekiankan standarisasi, kualitas serta aturan yang sudah ada,” jelasnya.
Dengan demikian, Sartono berharap kejadian seperti kebakaran smelter PT. GNI yang menewaskan dua orang pada Desember 2022 itu tidak terulang lagi.
“Pemerintah harus benar-benar serius dengan kualitas yang tinggi. Sehingga kejadian seperti ini tidak perlu terjadi,” kata dia.
Selain itu, dia juga menyampaikan sudah mengusulkan kepada pimpinan Komisi VII untuk memanggil pihak PT. GNI.
“Kami sudah usulkan ke pimpinan Komisi VII agar segera memanggil PT. GNI,” tandas Sartono. (saa/put)
Load more