Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara? Ini Pertimbangan Hukum Tuntutan Ferdy Sambo CS
- Kejaksaan Agung RI
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyampaikan pertimbangan hukum yang dijadikan bahan pertimbangan oleh penuntut umum dalam membacakan surat tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Fadil Zumhana dalam rilisnya mengatakan pemberitaan terkait tuntutan terdakwa di berbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini dan polemik yang berkembang di masyarakat cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi.
Melalui Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan.
"Bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum," katanya, Kamis (19/1/2023).
Fadil menyebut penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.Â
"Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.Â
Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan kata Fadil, terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.
"Karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara terdakwa Putri Candrawathi terdakwa Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo kata Fadil tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Â
"Ketiga terdakwa sejak awal sudah mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
Load more