Kesepuluh, atas perkara ini ia katakn juga bahwa dirinya telah dijatuhi hukuman administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota POLRI.
Akibatnya, ia telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun, sehingga ia akui dirinya telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarganya.(lpk/aag)
Load more