News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Akui Pertimbangkan Rekomendasi LPSK soal Bharada E, Tuntutan 12 Tahun Penjara Murni Objektif

JPU mengaku telah membaca dan mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Senin, 30 Januari 2023 - 16:26 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri, Jaksel, Senin (30/01/2023) pukul 11:59!WIB
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penunutut umum (JPU) mengaku telah membaca dan mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Pengakuan tersebut terlontar ketika jaksa membacakan replik atau balasan dari pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut jaksa, pihaknya telah memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E sesuai dengan kejujuran selama persidangan.

"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK perihal pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan telah mempelajari ketentuan dalam perundang-undangan sebagaimana syarat ketentuan, khususnya Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan saksi dan korban.

Menurut jaksa, penuntut umum juga sudah mempertimbangkan bahwa sehubungan dengan penjelasan Pasal 10A, ayat 3 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

"Bahwa dalam penjelasan Pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, memang menyatakan frasa penjatuhan paling ringan di antara terdakwa lainnya," jelasnya.

Namun, jaksa mengatakan Bharada E memiliki peran lebih dominan dibandingkan terdakwa lainnya, dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa beranggapan Bharada E berperan lebih besar daripada terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo.

"Jadi, permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam," tambahnya.

Selain itu, jaksa mengakui terdapat pertimbangan sulit pihaknya dalam menentukan tuntutan kepada terdakwa Bharada E.

Sebab, Bharada E mendapat status JC sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan yang direncanakan Ferdy Sambo.

"Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama. Dengan kebaranian dan kejujurannya telah berkontribusi besar. Namun, di sisi lain peran dari terdakwa Richaed Eliezer sebagai eksekutor penembakan perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif," imbuhnya.

Jaksa Tolak Pledoi Bharada Eliezer

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E. Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ucap jaksa.

Tim jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan Eliezer. Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa.

Tim jaksa penuntut umum menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penutut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo. Lebih lanjut, pada Senin (30/1), jaksa juga menolak pledoi Putri Candrawathi. (ant/ito/lpk/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Pemain Drama Crash 2, Jisung NCT Bergabung dengan Lee Min Ki dan Kwak Sun Young

Daftar Pemain Drama Crash 2, Jisung NCT Bergabung dengan Lee Min Ki dan Kwak Sun Young

Daftar pemain drama Korea Crash 2 lengkap dengan karakter Lee Min Ki, Kwak Sun Young, Heo Sung Tae, hingga Jisung NCT. Simak juga sinopsis dan jadwal tayangnya.
Curigai Perusahaan Asing Terindikasi Sebabkan Karhutla Kalimantan, Prabowo: Pada Saatnya Kita Umumkan Nama-Nama Itu

Curigai Perusahaan Asing Terindikasi Sebabkan Karhutla Kalimantan, Prabowo: Pada Saatnya Kita Umumkan Nama-Nama Itu

Presiden RI Prabowo Subianto mencurigai sejumlah perusahaan asing yang mengantongi izin usaha di Indonesia terindikasi ikut menyebabkan karhutla di Kalimantan.
Masih Ingat Willys Kendaraan Perang Amerika Serikat? Jeep Buka Peluang Hidupkan Kembali Versi Mobil Listrik

Masih Ingat Willys Kendaraan Perang Amerika Serikat? Jeep Buka Peluang Hidupkan Kembali Versi Mobil Listrik

Setelah tak lagi produksi, Jeep membuka peluang untuk membangkitkan kembali Willys sebagai mobil listrik
Kemenhaj Perkuat Pelayanan Data hingga Kesehatan Jemaah Umrah, Antisipasi Situasi Darurat

Kemenhaj Perkuat Pelayanan Data hingga Kesehatan Jemaah Umrah, Antisipasi Situasi Darurat

Pemerintah melalui Kemenhaj akan memperkuat pelayanan haji dan umrah indonesia. Guna melindungi seluruh jemaah agar aman saat menjalani ibadah.
5 Pemain Drama Korea Oh! My Guard yang Dibintangi Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee

5 Pemain Drama Korea Oh! My Guard yang Dibintangi Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee

Berikut daftar 5 pemain drama Korea Oh! My Guard yang dibintangi Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee.
Mantan Kopassus Jadi Korban Pembacokan di Cakung, Awalnya Sempat Menghindar hingga Kedua Kalinya Kena Kepala

Mantan Kopassus Jadi Korban Pembacokan di Cakung, Awalnya Sempat Menghindar hingga Kedua Kalinya Kena Kepala

Mantan anggota Kopassus menjadi korban pembacokan di Perumahan JGC, Cakung Timur, Jakarta Timur. Peristiwa ini bermula pada Kamis (22/10/2026) ketika istri pelaku menegur mandor bangunan agar menghentikan pekerjaan renovasi rumah yang berada di samping rumahnya.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menerima penghargaan Honorary Fellow Award dalam ajang 44th CAFEO 44 yang digelar di Bandung. 
Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri kembali mendapat julukan baru dari media Korea setelah mencetak 29 poin bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026.
Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Momentum Hari Santri Nasional yang jatuh pada Kamis (22/10) diperingati dengan cara yang berbeda oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara. 
Selengkapnya

Viral