News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Tersangka

KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 19:46 WIB
KPK tetapkan Bupati Musi Banyuasin tersangka
Sumber :
  • Humas KPK

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Alex mengatakan dalam kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10) sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.

Enam orang tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan (IF), Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly (AF).

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ant/toz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Riset KedaiKOPI Soal Kriteria Pemimpin: Pemimpin Ideal Miliki Integritas dan Ketegasan

Hasil Riset KedaiKOPI Soal Kriteria Pemimpin: Pemimpin Ideal Miliki Integritas dan Ketegasan

Lembaga Survei KedaiKOPI merilis laporan lengkap hasil riset kualitatif bertajuk "Eksplorasi Kriteria Pemimpin Ideal Nasional".
KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, DPR Akui  Tak Ada Aturan Eksplisit di KUHAP, Sebut sebagai Tafsir HAM

KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, DPR Akui  Tak Ada Aturan Eksplisit di KUHAP, Sebut sebagai Tafsir HAM

DPR menjelaskan bahwalangkah KPK tak lagi pajang tersangka korupsi merupakan bentuk penafsiran atas prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
10 Ucapan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1447 H Penuh Makna dan Doa, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1447 H Penuh Makna dan Doa, Cocok untuk Caption Media Sosial

berikut contoh teks ucapan selamat memperingati Isra Mi'raj 1447 H penuh makna dan doa, cocok untuk caption media sosial.
Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Biro Perjalanan Haji

Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Biro Perjalanan Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengungkapan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Buka peluang jika masih ada tersangka baru.
Plafon SD di Jakarta Utara Roboh saat Hujan Deras, Siswa yang Sedang Santap MBG Panik

Plafon SD di Jakarta Utara Roboh saat Hujan Deras, Siswa yang Sedang Santap MBG Panik

Plafon SDN 05 Pademangan Timur, Jakarta Utara, roboh saat hujan deras mengguyur ibu kota sejak Senin (12/1/2026) pagi. 
Permintaan Damai hingga Poligami Ditolak, Insanul Fahmi Bereaksi atas Sikap Tegas Mawa

Permintaan Damai hingga Poligami Ditolak, Insanul Fahmi Bereaksi atas Sikap Tegas Mawa

Permintaan damai hingga keinginan poligami ditolak oleh Wardatina Mawa, begini reaksi Insanul Fahmi.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta meluas akibat hujan deras. BPBD mencatat 23 ruas jalan dan 10 RT di Jakarta Selatan dan Utara terendam dengan ketinggian hingga 95 cm.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki setiap zodiak di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT