Pelaku kemudian menggasak dompet dan telepon genggam milik A. Lantas meninggalkan korban bersama pikapnya.
“Pikap milik korban tidak dibawa. Pelaku hanya membawa uang milik korban sebesar Rp500 ribu,” ungkap Kanit Jatanras.
Saat diwawancarai, Cahyo mengungkapkan alasan kekesalannya.
“Persaingan, Mas. Terlalu murah kalau kasih tarif. 40-50 ribu ditarik. Di daerah saya (tarifnya) 80 ribu. Karena dia kasih murah jadi anjlok semua. Dia terus yang dapat angkutan,” ungkapnya.
Cahyo mengaku hendak memberi pelajaran kepada korban yang telah membuat dia dan sopir lain merugi.
“Kasih kecubung karena mau kasih pelajaran supaya pindah mangkalnya, enggak di daerah saya,” kata Cahyo.
Akibat ulahnya ini, polisi menjerat Cahyo dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara. (act/andri)
Load more