LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana pembacaan vonis terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/5).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Pengusaha Iskandar Maddanatja penyuap Juliari divonis 4 tahun penjara

Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama divonis 4 tahun penjara setelah terbukti menyuap Mantan Menteri sosial Juliari Petter Batubara

Rabu, 5 Mei 2021 - 14:10 WIB

Jakarta, 05/5 - DirektUtama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja ur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang juga meminta agar Ardian divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga :

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait bansos sembako untuk penanganan dampak COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatan dan masih punya tanggungan keluarga," ungkap Hakim Rianto.

Majelis hakim yang terdiri dari Rianto Adam Ponto, Yusuf Pranowo dan Joko Soebagyo juga menolak permohonan Ardian untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Terdakwa tidak mengaku pemberian komitmen dalam pengadaan bansos sembako tersebut sehingga bila dihubungkan dengan SEMA No 4 tahun 2011 maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai 'justice collaborator' sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rektor UNU Gorontalo Dilaporkan Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Diduga Mencapai 15 Orang

Rektor UNU Gorontalo Dilaporkan Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Diduga Mencapai 15 Orang

Rektor UNU Gorontalo dilaporkan atas kasus kekerasan seksual. Menurut informasi, laporan ini dilayangkan oleh 12 terduga korban yang merupakan dosen dan tendik.
Soal Dugaan Pengaturan Skor di Laga Bhayangkara FC Vs Persik, Erick Thohir: Perlu Dibuktikan

Soal Dugaan Pengaturan Skor di Laga Bhayangkara FC Vs Persik, Erick Thohir: Perlu Dibuktikan

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengatakan bahwa dugaan pengaturan skor di pertandingan Bhayangkara FC melawan Persik Kediri perlu pembuktian.
Erick Thohir Sampaikan Berita Buruk Soal Upaya Naturalisasi Emil Audero, Gagal Bela Timnas Indonesia?

Erick Thohir Sampaikan Berita Buruk Soal Upaya Naturalisasi Emil Audero, Gagal Bela Timnas Indonesia?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyampaikan kabar buruk soal upaya menaturalisasi kiper keturunan yang kini bermain di Inter Milan, Emil Audero.
7 Fakta Pilu Kebakaran Ruko Pigura yang Tewaskan 7 Orang di Mampang, Penyebab hingga Pesan Terakhir Korban kepada Ibunya

7 Fakta Pilu Kebakaran Ruko Pigura yang Tewaskan 7 Orang di Mampang, Penyebab hingga Pesan Terakhir Korban kepada Ibunya

Kebakaran yang terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB memakan 12 korban, termasuk 7 di antaranya meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api
Efek Megawati Hangestri Pulang Kampung ke Indonesia, Bintang Voli Dunia Mulai Lirik Proliga, Mereka Penasaran...

Efek Megawati Hangestri Pulang Kampung ke Indonesia, Bintang Voli Dunia Mulai Lirik Proliga, Mereka Penasaran...

Kembalinya Megawati Hangestri bermain di proliga mungkin jadi salah satu faktor yang buat banyak pemain kelas dunia lirik liga voli Indonesia pada musim ini.
Akhirnya, PSSI akan Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong hingga 2027

Akhirnya, PSSI akan Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong hingga 2027

PSSI berencana untuk memperpanjang kontrak pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong hingga 2027
Trending
Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Adalah wasit asal Kuwait, Ammar Ashakanani yang akan didapuk untuk memimpin pertandingan terakhir babak penyisihan Grup A Piala Asia U-23 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Yordania U-23. 
Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Salah seorang mantan ART yang pernah jadi korban pelecehan seksual mengungkapkan kisahnya. Pada Rey Utami, dia bercerita bahwa usai trauma, justru jadi ketagihan
Timnas Indonesia U23 Dipuji Suporter Asia Tenggara Usai Kalahkan Australia, Perkataan Megawati Hangestri Bikin Pemain Red Sparks Sampai Heran

Timnas Indonesia U23 Dipuji Suporter Asia Tenggara Usai Kalahkan Australia, Perkataan Megawati Hangestri Bikin Pemain Red Sparks Sampai Heran

Timnas Indonesia dipuji suporter negara Asia Tenggara usai kalahkan Australia di Piala Asia U23 dan Perkataan Megawati Hangestri bikin pemain Red Sparks heran.
Red Sparks Buktikan Perkataan Megawati Hangestri Benar, Suara Hati Gia soal Deut Barunya di JPE, Terang-terangan Bilang...

Red Sparks Buktikan Perkataan Megawati Hangestri Benar, Suara Hati Gia soal Deut Barunya di JPE, Terang-terangan Bilang...

Pemain Red Sparks buktikan perkataan Megawati Hangestri soal Indonesia ternyata benar dan Giovanna Milana yang puji duet barunya di Proliga Indonesia musim 2024
Mencekam! Pasukan TNI Baku Tembak dengan Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya, Dua Orang Kena Tembak, Ini Kronologinya

Mencekam! Pasukan TNI Baku Tembak dengan Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya, Dua Orang Kena Tembak, Ini Kronologinya

Baku tembak antara anggota OPM pimpinan Egianus Kogoya dengan prajurit TNI terjadi di area Kampung Paro, Distrik Kenyam, Nduga, Papua Pegunungan, Jumat (19/4).
Jangan Langsung Beranjak Setelah Shalat Tahajud, Baca Dzikir Ini, Rezeki dari Allah Seketika Lancar Kata Syekh Ali Jaber

Jangan Langsung Beranjak Setelah Shalat Tahajud, Baca Dzikir Ini, Rezeki dari Allah Seketika Lancar Kata Syekh Ali Jaber

Inilah dzikir setelah shalat tahajud yang pernah dijelaskan oleh Syekh Ali Jaber, dosa-dosa diampuni, taubatan diterima, hajat dikabulkan, dan rezeki lancar.
Jepang dan Korea Pastikan Tempat di Perempat Final Piala Asia U-23

Jepang dan Korea Pastikan Tempat di Perempat Final Piala Asia U-23

Jepang U-23 dan Korea Selatan U-23 memastikan diri lolos ke perempat final Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan lawan-lawannya pada pertandingan kedua Grup B.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya