News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RJ Lino Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK dalam Sidang Praperadilan

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:55 WIB
Suasana sidang praperadilan RJ Lino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, 18/5  - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa Sprindik Nomor Sprin-Dik-55/01/12/2015 dikeluarkan pada 15 Desember 2015, sementara penahanan terhadap kliennya dilakukan pada 26 Maret 2021.

"Berarti KPK terbitkan SPDP sejak dimulainya proses penyidikan, yang dihitung sampai dengan dilakukan penahanan terhadap RJ Lino pada tanggal 26 Maret 2021 adalah 5 tahun 1 bulan 10 hari," ujar Agus.

Dia mengatakan selama rentang waktu tersebut, kliennya baru satu kali diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016. Selanjutnya, setelah ditahan pada 26 Maret 2021 baru dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum, dan sampai saat ini perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Fakta tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK, karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati, dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino.

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka, maka cukup alasan hukumnya bagi hakim praperadilan untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan praperadilan dari RJ Lino," kata Agus.

Selain itu, ia juga menyinggung soal kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) yang hanya 22.828,94 dolar AS atau Rp329.518.755 dalam kasus RJ Lino tersebut.

Hal tersebut berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara pengadaan QCC tahun 2010 sebagaimana surat BPK tanggal 20 Oktober 2020.

"Maka sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) jo Pasal 70C UU No 19 Tahun 2019, KPK hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar serta dalam hal kerugian negara di bawah Rp1 miliar wajib menyerahkan penyidikan, penuntutan kepada Kepolisian dan/atau Kejaksaan," katanya pula.

Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada 26 Maret 2021, setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.

Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti, karena bukti pengeluaran riil Hua Dong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.

Adapun sidang praperadilan RJ Lino kembali digelar pada 19 Mei 2021 dengan agenda jawaban dari termohon (KPK). ADE/ANTARA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Makin Anjlok Hampir ke Rp 18.000, Pasar Respons Negatif Defisit Neraca Perdagangan Mei 2026

Rupiah Makin Anjlok Hampir ke Rp 18.000, Pasar Respons Negatif Defisit Neraca Perdagangan Mei 2026

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (2/7/2026).
Rupiah Makin Anjlok Hampir ke Rp 18.000, Pasar Respons Negatif Defisit Neraca Perdagangan Mei 2026

Rupiah Makin Anjlok Hampir ke Rp 18.000, Pasar Respons Negatif Defisit Neraca Perdagangan Mei 2026

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (2/7/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Gempur Bosnia, Amerika Serikat Lolos ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Gempur Bosnia, Amerika Serikat Lolos ke 16 Besar

Timnas Amerika Serikat berhasil melaju ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Kepastian ini didapatkan setelah sang tuan rumah mampu mengalahkan Bosnia Herzegovina.
IHSG Dibuka Menguat meski Inflasi Juni Melonjak, Bursa Asia Variatif & Wall Street Anjlok

IHSG Dibuka Menguat meski Inflasi Juni Melonjak, Bursa Asia Variatif & Wall Street Anjlok

IHSG dibuka menguat 14 poin atau 0,26 persen di level 5.709 pada pembukaan perdagangan Kamis, 2 Juli 2026.
Lodewyk Pusung Lawan Kejagung, Eks Waka BGN Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi MBG

Lodewyk Pusung Lawan Kejagung, Eks Waka BGN Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi MBG

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BPH Migas Ungkap Penyebab Antrean BBM di Surabaya dan Gresik, Distribusi Kini Normal

BPH Migas Ungkap Penyebab Antrean BBM di Surabaya dan Gresik, Distribusi Kini Normal

BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga terus melakukan langkah percepatan distribusi guna memastikan kebutuhan energi masyarakat, terutama sektor logistik, terpenuhi dengan baik.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Drama Penalti Kontroversial Menit Akhir, Belgia Pulangkan Senegal

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Drama Penalti Kontroversial Menit Akhir, Belgia Pulangkan Senegal

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mempertemukan Belgia melawan Senegal di Stadion Seattle, Kamis (2/7/2026) dini hari WIB. 
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Selengkapnya

Viral