GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Hormati Vonis 5 Tahun Bui Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.
Jumat, 16 Juli 2021 - 14:21 WIB
KPK hormati vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 16/7 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. "Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16 Juli 2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, kata dia, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, lembaganya masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut. "Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ucap Ipi.

Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain pidana badan, Majelis Hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokoknya. Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Rinciannya, lewat Amri senilai total Rp12.312.793.625, melalui Achmad Bahtiar senilai Rp12.312.793.625 dan melalui Yudi Surya Atmaja senilai Rp5.047.074.000. Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan. (ari/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Era Digital Buat Pergeseran Cara Belajar Agama Kaum Muda, Ini Kata Akademisi

Era Digital Buat Pergeseran Cara Belajar Agama Kaum Muda, Ini Kata Akademisi

Maraknya hijrah digital dan influencer agama di era digital turut menyita perhatian akademisi.
Terima Kasih Damac FC, Al Nassr Bisa Angkat Trofi Liga Pro Saudi 2025/2026 jika 1 Syarat Ini Berhasil Terpenuhi

Terima Kasih Damac FC, Al Nassr Bisa Angkat Trofi Liga Pro Saudi 2025/2026 jika 1 Syarat Ini Berhasil Terpenuhi

Kemenangan atas Damac FC akan jadi penutup sempurna bagi pembuktian ambisi besarnya di Arab Saudi. Mampukan Al Nassr menutup laga terakhir dengan hasil manis?
Polda Metro Jaya Tangkap Empat Begal Bersenpi, Beraksi di Jakarta-Bekasi dan Pernah Tembak Korban

Polda Metro Jaya Tangkap Empat Begal Bersenpi, Beraksi di Jakarta-Bekasi dan Pernah Tembak Korban

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan videonya sempat viral di media sosial pada beberapa waktu lalu.
Dukung Presiden Prabowo, PP ISMAHI Tekankan Pentingnya Persatuan Nasional

Dukung Presiden Prabowo, PP ISMAHI Tekankan Pentingnya Persatuan Nasional

Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden RI, Prabowo Subianto dalam memperkuat persatuan nasional dan menjaga stabilitas negara di tengah tekanan ekonomi global.
Trending Topic: Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan, hingga Kabar Baik untuk Warga Jabar dari KDM

Trending Topic: Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan, hingga Kabar Baik untuk Warga Jabar dari KDM

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari keputusan Dedi Mulyadi hingga penghargaan didapat Sherly Tjoanda.
Resmi Masuk Jerman, Platform Logistik On-Demand Ini Siap Bikin UKM Berlin Makin Gesit

Resmi Masuk Jerman, Platform Logistik On-Demand Ini Siap Bikin UKM Berlin Makin Gesit

Platform logistik on-demand resmi masuk Jerman lewat Berlin, menawarkan pengiriman fleksibel untuk UKM di tengah kebutuhan layanan cepat dan transparan.

Trending

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Dedi Mulyadi tak goyah hadapi protes PKL Cicadas yang tolak kompensasi Rp10 juta dan tuntut miliaran usai pembongkaran trotoar Jalan Ahmad Yani Bandung.
Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mencari sosok Aman Yani yang hilang sejak 2016 saat menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi atau KDM merencanakan perubahan nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan konsep tertentu. Salah satu daerah fokusnya Karawang
Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membagikan momen manis karena mendapatkan penghargaan dari Pemerintah.
Jawaban Bos Sassuolo soal Nasib Jay Idzes di Bursa Transfer, Kapten Timnas Indonesia Berpotensi Pindah

Jawaban Bos Sassuolo soal Nasib Jay Idzes di Bursa Transfer, Kapten Timnas Indonesia Berpotensi Pindah

Bos Sassuolo berbicara tentang situasi Jay Idzes menjelang bursa transfer musim panas. Sang kapten Timnas Indonesia bisa pindah setelah musim ini berakhir.
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda sempat disorot adanya tudingan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan nikel, PT Karya Wijaya.
Selengkapnya

Viral