LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK hormati vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo
Sumber :
  • ANTARA FOTO

KPK Hormati Vonis 5 Tahun Bui Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Jumat, 16 Juli 2021 - 14:21 WIB

Jakarta, 16/7 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. "Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16 Juli 2021).

Namun demikian, kata dia, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, lembaganya masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut. "Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ucap Ipi.

Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain pidana badan, Majelis Hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga :

Majelis Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokoknya. Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Rinciannya, lewat Amri senilai total Rp12.312.793.625, melalui Achmad Bahtiar senilai Rp12.312.793.625 dan melalui Yudi Surya Atmaja senilai Rp5.047.074.000. Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan. (ari/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wahai Wanita Turunkan Kerudungmu hingga Menutupi Dadamu, Tafsir Surat An Nur ayat 31

Wahai Wanita Turunkan Kerudungmu hingga Menutupi Dadamu, Tafsir Surat An Nur ayat 31

Setiap wanita Muslim wajib memakai kerudung atau jilbab. Salah satu firman Allah SWT yang memerintahkan wanita mengenakan kerudung adalah surat An Nur ayat 31.
Kronologi Seleb LinkedIn Proses Lowongan Kerja Sekretaris Berujung Pelecehan Viral, Pelamar Disuruh Foto Pakai Ini

Kronologi Seleb LinkedIn Proses Lowongan Kerja Sekretaris Berujung Pelecehan Viral, Pelamar Disuruh Foto Pakai Ini

Kronologi seleb LinkedIn atau founder review CV inisial RC viral di media sosial, dari penawaran lowongan kerja posisi sekretaris berujung pelecehan seksual.
Dugaan Penganiayaan oleh Anak DPRD Surabaya, Begini Kronologi Versi Ayah Korban

Dugaan Penganiayaan oleh Anak DPRD Surabaya, Begini Kronologi Versi Ayah Korban

Pengacara Hafidh Fawwaidz, anak anggota DPRD Surabaya asal PDIP Syaifudin Zuhri menyebut bahwa kasus penganiayaan yang dilaporkan ke polisi tidak sesuai fakta
Padahal Sempat Mau Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia U20, 3 Wonderkid Eropa Ini Justru Mantapkan Hati Pilih Negara Lain

Padahal Sempat Mau Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia U20, 3 Wonderkid Eropa Ini Justru Mantapkan Hati Pilih Negara Lain

Timnas Indonesia sempat tertarik memboyong pemain muda Eropa ini untuk Piala Dunia U20 lalu, namun hal itu urung terjadi karena mereka pilih main di negara lain
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 24 April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 24 April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK hari Rabu 24 April 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat yang berzodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces.
Koin Meme DOGEVERSE Hebohkan Dunia Kripto, Viral Diserbu Pembeli hingga Tembus Rp160 Miliar sejak Presale Dibuka

Koin Meme DOGEVERSE Hebohkan Dunia Kripto, Viral Diserbu Pembeli hingga Tembus Rp160 Miliar sejak Presale Dibuka

Koin meme Dogeverse sukses mengumpulkan dana US$10 juta atau setara Rp160 miliar (asumsi kurs Rp16.000) sejak penawaran koin perdana (ICO) pada awal April.
Trending
Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Nathan Tjoe-A-On memberikan kabar gembira untuk kembali ke skuad timnas Indonesia U-23 jelang laga kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Dalam jadwal yang dibagikan FIFA tersebut, Timnas Indonesia menggunakan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta sebagai kandang Garuda menjamu Irak dan Filipina. 
Cuma Timnas Indonesia yang Menang, Semua Tim ASEAN Babak Belur di Laga Terakhir Piala Asia U-23: Vietnam Sampai Dibantai

Cuma Timnas Indonesia yang Menang, Semua Tim ASEAN Babak Belur di Laga Terakhir Piala Asia U-23: Vietnam Sampai Dibantai

Selain Timnas Indonesia, nasib apes dirasakan wakil ASEAN pada partai terakhir penyisihan grup Piala Asia U-23 2024 lantaran tak satupun yang raih kemenangan.
Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menyisakan dua pertandingan di sisa putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Irak dan Filipina. 
Resmi! Lobi-lobi PSSI Berhasil, Nathan Tjoe-A-On Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23

Resmi! Lobi-lobi PSSI Berhasil, Nathan Tjoe-A-On Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23

Timnas Indonesia dapat amunisi baru setelah bintang keturunan, Nathan Tjoe-A-On kembali ke skuat Garuda Muda pada perempat final Piala Asia U-23 2024 nanti.
Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan, Masih Ingat Andri Syahputra? Tak Disangka Sekarang Nasibnya...

Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan, Masih Ingat Andri Syahputra? Tak Disangka Sekarang Nasibnya...

Timnas Indonesia U-23 mendapatkan amunisi tambahan hingga masih ingat Andri Syahputra tidak disangka sekarang nasibnya merupakan dua berita yang paling banyak dibaca.
Sudah Mau Subuh Masih Boleh Shalat Tahajud? Coba Dengarkan Nasihat Buya Yahya Ini…

Sudah Mau Subuh Masih Boleh Shalat Tahajud? Coba Dengarkan Nasihat Buya Yahya Ini…

Waktu pelaksanaan shalat tahajud adalah sepertiga malam. Namun terkadang ada yang bangun mendekati waktu subuh. Apakah masih bisa melakukan shalat tahajud?
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya