News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi tangkap warga Tanjung Pinang karena hina Presiden

Pria bernama Mustafa Kamal Nasulah memposting di akun twitter pribadinya dengan cuitan mengandung provokatif dan SARA yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo.
Rabu, 19 Mei 2021 - 11:11 WIB
Dokumentasi - Penyidik memeriksa Tersangka ujaran kebencian dan SARA di Mapolda Riau, Rabu (19/5/2021).
Sumber :
  • tim tvOne

Batam, Kepulauan Riau, 19/5 – Petugas Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria paruh baya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, karena menghina presiden Joko Widodo melalui media sosial. Pelaku mengungah postingan bernada provokatif dan berbau SARA serta menghina presiden.

Pria bernama Mustafa Kamal Nasulah ini memposting di akun twitter pribadinya dengan cuitan mengandung provokatif dan SARA yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini tidak suka terhadap program pemerintah sehingga memposting cuitan bernada menghina. Dalam cuitannya, pelaku juga menuliskan kalimat tidak pantas yang ditujukan untuk presiden Joko Widodo.

Direktur Kriminal Khusus Kombes pol Teguh Widodo mengatakan polisi menangkap pelaku setelah melakukan patrol di dunia maya. Dari patrol tersebut, ditemukan cuitan di sosial media twitter yang berisi kalimat menghujat presiden, lengkap dengan penggunaan kata yang tidak  senonoh.

“Pada 11 mei 2021, dari piket siber mendapat informasi dari tipid siber Mabes Polri, bahwa ada akun atas nama Mustafa Kamal memposting unggahan yang sifatnya provokatif dan ada bernuanasa SARA. Kami dari tim siber kemudian menindaklanjuti bahwa yang bersangkutan ada di Tanjung Pinang, kami kemudian mengamankan tersangka,” papar Kombes Teguh.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon genggam serta akun twitter pribadi pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjerat dengan Undang undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 milyar. ”Kita terapkan Pasal 45A ayat 2 dan Pasal 28,” kata Kombes Teguh.

Diketahui, pada tahun 2018, pelaku juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama karena menyebar berita hoaks serta menghina di medsos yang di tujukan kepada para tokoh nasional. (ito)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap! Alasan AC Milan Mundur Rekrut Jean-Philippe Mateta: Striker Incaran Wajib Operasi Lutut dan Absen 4 Bulan

Terungkap! Alasan AC Milan Mundur Rekrut Jean-Philippe Mateta: Striker Incaran Wajib Operasi Lutut dan Absen 4 Bulan

AC Milan akhirnya memutuskan menarik diri dari rencana merekrut Jean-Philippe Mateta setelah melalui proses evaluasi yang cukup panjang.
BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut Lewat Proses Rapat Direksi

BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut Lewat Proses Rapat Direksi

BEI menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pjs Dirut yang ditetapkan lewat proses rapat direksi (radir) pada Jumat (30/1/2026). 
Indonesia Kini Dilirik jadi Kiblat Modifikasi Ekstrem Otomotif Dunia

Indonesia Kini Dilirik jadi Kiblat Modifikasi Ekstrem Otomotif Dunia

Inovasi ekstrem Tim Johan Garage sukses ubah cylinder head Yamaha Mio standar jadi 6-klep pertama di dunia, bukti Indonesia bukan lagi sekadar pengikut.
Atasi Banjir dan Macet, Flyover di Daan Mogot Jakarta Barat Bakal Dibangun

Atasi Banjir dan Macet, Flyover di Daan Mogot Jakarta Barat Bakal Dibangun

Sebagai solusi untuk mengatasi banjir dan macet, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun jalan layang atau flyover di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Bio Instagram Denada Usai Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandung Berubah, Kini Inisial RR Ditambahkan Setalah AA

Bio Instagram Denada Usai Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandung Berubah, Kini Inisial RR Ditambahkan Setalah AA

Penyanyi Denada akhirnya mengakui bahwa Ressa Rizky Rossano merupakan anak kandungnya setelah sebelumnya dituding melakukan penelantaran anak
Ole Romeny Kirim Sinyal Positif untuk Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026

Ole Romeny Kirim Sinyal Positif untuk Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026

Ole Romeny akhirnya kembali mendapat menit bermain bersama Oxford United, kabar positif dari Inggris yang menjadi angin segar bagi Timnas Indonesia era Herdman

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Juventus dan AC Milan sama-sama gigit jari di hari penutupan bursa transfer musim dingin Liga Italia. Sedangkan Jay Idzes resmi mendapatkan kabar buruk.
Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

​​​​​​​Fakta terbaru hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, dari kegaduhan di Jakarta, pengakuan Denada di Instagram, hingga reaksi Jerry Aurum. Cek beritanya
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Hal itu tercatat sebagai upaya kedua Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Kasus emas digital di China membuat ribuan investor gagal menarik dana dan emas fisik setelah platform membekukan dana hingga miliaran dolar AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT