News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM) yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Selasa, 27 Juli 2021 - 12:00 WIB
KPK perpanjang penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 27/7 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM) yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. "Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27 Juli 2021).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Sri Wahyumi diperlukan agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara yang bersangkutan. KPK pada Kamis (29/4) kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019. KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

Selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi tersebut telah diperiksa 100 saksi dan juga telah disita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus. Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ari/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diputuskan Presiden Saat Lawatan ke London, Seskab Teddy Jelaskan Proses Awal Prabowo Cabut Izin Perusak Hutan

Diputuskan Presiden Saat Lawatan ke London, Seskab Teddy Jelaskan Proses Awal Prabowo Cabut Izin Perusak Hutan

Seskab Teddy ungkap awal keputusan Prabowo cabut izin perusak hutan
RUU MHA Akan Atur Pengakuan hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

RUU MHA Akan Atur Pengakuan hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang mengatur secara menyeluruh mulai dari pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Ditemukan di Bagian Ekor Pesawat pada Medan yang Ekstrem, Kepala Basarnas Segera Serahkan Black Box Pesawat ATR ke KNKT

Ditemukan di Bagian Ekor Pesawat pada Medan yang Ekstrem, Kepala Basarnas Segera Serahkan Black Box Pesawat ATR ke KNKT

Tim SAR gabungan yang bertugas di lapangan karena berhasil menemukan black box di tengah medan ekstrem serta kondisi cuaca yang menantang.
Apakah Ronaldo Jadi Pencetak Gol Kemenangan 2-1 Al Nassr atas Damac FC di Liga Pro Saudi 2025/2026?

Apakah Ronaldo Jadi Pencetak Gol Kemenangan 2-1 Al Nassr atas Damac FC di Liga Pro Saudi 2025/2026?

Dalam pertandingan tersebut Al Nassr pun keluar sebagai juara. Lantas, apakah Cristiano Ronaldo menjadi salah satu pencetak gol kemenangan tersebut?
Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Sebanyak dua laga seru akan meramaikan hari pertama seri Bandung Proliga 2026, termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjamu Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro.
KPK Bakal Awasi Program Rusun Subsidi Meikarta

KPK Bakal Awasi Program Rusun Subsidi Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap izin pembangunan Meikarta yang sebelumnya pernah ditangani telah inkrah.

Trending

Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, ada di posisi berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026 per tanggal 22 Januari 2026?
TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banyak Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banyak Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Crystal Palace Terancam Ditinggal Pilar Utama, Jean-Philippe Mateta Ingin Angkat Kaki Januari Ini

Crystal Palace Terancam Ditinggal Pilar Utama, Jean-Philippe Mateta Ingin Angkat Kaki Januari Ini

Striker Crystal Palace, Jean-Philippe Mateta, dikabarkan mulai membuka peluang untuk hengkang pada bursa transfer Januari mendatang.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Sebanyak dua laga seru akan meramaikan hari pertama seri Bandung Proliga 2026, termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjamu Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro.
Nur Ferry Pradana Mengamuk di Thailand! Emas 200 Meter APG 2025 Jadi Milik Indonesia

Nur Ferry Pradana Mengamuk di Thailand! Emas 200 Meter APG 2025 Jadi Milik Indonesia

Atlet para atletik Indonesia Nur Ferry Pradana menyumbangkan medali emas pada ajang ASEAN Para Games (APG) 2025 Thailand.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Jadwal Indonesia Masters 2026, Kamis 22 Januari: Ada 3 Perang Saudara, Fajar/Fikri vs Leo/Bagas

Jadwal Indonesia Masters 2026, Kamis 22 Januari: Ada 3 Perang Saudara, Fajar/Fikri vs Leo/Bagas

Jadwal Indonesia Masters 2026 akan diramaikan dengan tiga perang saudara di babak kedua, termasuk laga Fajar/Fikri vs Leo/Bagas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT