GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Akhirnya Berhentikan Pinangki

Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu diambil karena Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra.
Jumat, 6 Agustus 2021 - 16:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat Sampaikan Pemberhentian Pinangki
Sumber :
  • Kejaksaan Agung RI

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian itu didasari oleh Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2021 yang ditandatangani Jumat (6/8).

“Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian  karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil atas nama DR Pinangki Sirna Malasari,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers secara virtual Jumat siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu diambil karena Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra dan karena Jaksa Agung mempertimbangkan putusan kasus Pinangki di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Leonard

Sebelumnya Kapuspenkum juga menegaskan bahwa Pinangki sudah tidak menerima gaji sebagai PNS kejaksaan sejak September 2020. Begitu juga dengan tunjangannya sudah diberhentikan sejak Agustus 2020.

Ia pun membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan Pinangki masih menerima gaji selama persidangan kasus korupsi yang dijalaninya.

"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya tertulisnya, Kamis (5/8).

Leonard juga menyebutkan bahwa Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.

Keputusan Jaksa Agung hari ini sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.

Pemberitaan soal status PNS Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman berharap dengan telah inkrahnya kasus Pinangki Sirna Malasari, dan sudah dieksekusinya yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, otomatis segara dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pinangki, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

PP Nomor 53 Tahun 2010 itu kata Bonyamin, menerangkan pemberhentian tidak dengan hormat seorang jaksa apabila dia melakukan pelanggaran hukum dan dihukum maksimal di atas 5 tahun.

"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji ini masih bisa diterima oleh Pinangki, jangan sampailah uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang sudah dieksekusi kasusnya korupsi," ujar Bonyamin.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500.000 dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00. (act/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Como Ubah Formasi Demi Balas Dendam ke Milan, False 9 Jadi Senjata Rahasia

Como Ubah Formasi Demi Balas Dendam ke Milan, False 9 Jadi Senjata Rahasia

Pelatih Como 1907, Cesc Fabregas, memberikan petunjuk soal siapa yang akan dimainkan sebagai False 9 saat timnya menghadapi AC Milan pada lanjutan Serie A, Kamis (19/2/2026).
Upaya Menekan Angka Pengangguran, Industri Ekowisata Berpartisipasi di IPB Career Days 2026

Upaya Menekan Angka Pengangguran, Industri Ekowisata Berpartisipasi di IPB Career Days 2026

Institut Pertanian Bogor (IPB) menggelar kegiatan IPB Career Days 2026 yang diinisiasi oleh Himpunan Alumni Sekolah Vokasi (HA SV) yang terwadah dalam Alumni Career Center (ACC).
Gibah di Bulan Ramadhan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ada Dampaknya pada Puasa Umat Muslim

Gibah di Bulan Ramadhan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ada Dampaknya pada Puasa Umat Muslim

Waduh jangan lagi deh gibah atau bergosip saat Ramadhan. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat ada dampak pada puasa anda
Stop Makan 2 Bahan Ini di Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop Makan 2 Bahan Ini di Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop makan dua bahan ini selama puasa Ramadhan, insyAllah badan jadi lebih bugar, menurut penjelasan dr Zaidul Akbar.
Warga Thailand Berbondong-bondong Tuntut AFC Banned Persib usai Ricuh Vs Ratchaburi, Sebut Indonesia Pantas Dilarang Ikut Kompetisi Asia Selamanya

Warga Thailand Berbondong-bondong Tuntut AFC Banned Persib usai Ricuh Vs Ratchaburi, Sebut Indonesia Pantas Dilarang Ikut Kompetisi Asia Selamanya

Warga Thailand mendesak AFC memberi sanksi berat hingga banned Persib Bandung usai kericuhan laga kontra Ratchaburi. Singgung kemungkinan hukuman dari FIFA.
[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

Partai Demokrat menggelar perayaan Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili Tahun 2026 secara meriah di Djakarta Theater, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). 

Trending

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Umat Muslim laksanakan shalat tarawih perdana di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (18/2/2026), menyusul penetapan 1 Ramadhan 1447 H yang jatuh pada Kamis (19/2/2026).
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Belum Habis! Modric Bisa Dapat Gaji Naik Jika Milan Lolos Liga Champions

Belum Habis! Modric Bisa Dapat Gaji Naik Jika Milan Lolos Liga Champions

AC Milan dikabarkan tengah berupaya keras memperpanjang kontrak gelandang veteran Luka Modric selama satu tahun.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
Jadi Catatan Kelam di Asia, Bojan Hodak Kecewa Pitch Invasion Warnai Kemenangan Persib

Jadi Catatan Kelam di Asia, Bojan Hodak Kecewa Pitch Invasion Warnai Kemenangan Persib

Persib Bandung menang dengan skor 1-0 dari Ratchaburi FC lewat gol Andrew Jung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT