News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Akhirnya Berhentikan Pinangki

Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu diambil karena Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra.
Jumat, 6 Agustus 2021 - 16:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat Sampaikan Pemberhentian Pinangki
Sumber :
  • Kejaksaan Agung RI

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian itu didasari oleh Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2021 yang ditandatangani Jumat (6/8).

“Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian  karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil atas nama DR Pinangki Sirna Malasari,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers secara virtual Jumat siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu diambil karena Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra dan karena Jaksa Agung mempertimbangkan putusan kasus Pinangki di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Leonard

Sebelumnya Kapuspenkum juga menegaskan bahwa Pinangki sudah tidak menerima gaji sebagai PNS kejaksaan sejak September 2020. Begitu juga dengan tunjangannya sudah diberhentikan sejak Agustus 2020.

Ia pun membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan Pinangki masih menerima gaji selama persidangan kasus korupsi yang dijalaninya.

"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya tertulisnya, Kamis (5/8).

Leonard juga menyebutkan bahwa Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.

Keputusan Jaksa Agung hari ini sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.

Pemberitaan soal status PNS Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman berharap dengan telah inkrahnya kasus Pinangki Sirna Malasari, dan sudah dieksekusinya yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, otomatis segara dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pinangki, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

PP Nomor 53 Tahun 2010 itu kata Bonyamin, menerangkan pemberhentian tidak dengan hormat seorang jaksa apabila dia melakukan pelanggaran hukum dan dihukum maksimal di atas 5 tahun.

"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji ini masih bisa diterima oleh Pinangki, jangan sampailah uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang sudah dieksekusi kasusnya korupsi," ujar Bonyamin.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500.000 dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00. (act/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Striker Timnas Jerman Jadi Andalan Baru Rossoneri

Bursa Transfer AC Milan: Striker Timnas Jerman Jadi Andalan Baru Rossoneri

AC Milan resmi mendatangkan penyerang asal Jerman, Niclas Fullkrug, dari klub Liga Inggris West Ham United pada bursa transfer paruh musim ini.
Tawuran Warga Pecah di Terowongan Manggarai, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Tawuran Warga Pecah di Terowongan Manggarai, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Aksi tawuran antarwarga meletus di kawasan Terowongan Manggarai, Jalan Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/1) sekitar pukul 15.00 WIB. 
Bangunan di Sempadan Sungai Picu Banjir

Bangunan di Sempadan Sungai Picu Banjir

Wali Kota Serang, Banten, Budi Rustandi, menyebut maraknya bangunan yang berdiri di area sempadan sungai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.
Pembangunan Subway di Bali Tunggu Kepastian Mitra Investor

Pembangunan Subway di Bali Tunggu Kepastian Mitra Investor

Dinas Perhubungan (Dishub) Bali saat ini menunggu kepastian investor yang akan menjadi mitra baru dalam pembangunan moda transportasi berbasis rel atau kereta bawah tanah "Bali Urban Subway".
Terpinggirkan di Aston Villa, Gelandang Gacor Liverpool Harvey Elliot Dilirik Klub Elite Amerika Serikat

Terpinggirkan di Aston Villa, Gelandang Gacor Liverpool Harvey Elliot Dilirik Klub Elite Amerika Serikat

Masa depan Harvey Elliott kembali menjadi tanda tanya besar. Enam bulan mandek di Aston Villa, Liverpool pertimbangkan opsi baru untuk gelandang Inggris itu.
Maling Celana Dalam Beraksi Tengah Malam di Bantul, Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Maling Celana Dalam Beraksi Tengah Malam di Bantul, Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Aksi pencurian celana dalam yang terjadi di permukiman warga di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mendadak viral di media sosial (medsos).

Trending

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi lengkap soal asmara, karier, dan keuangan kamu di sini.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Bolos di Sidang-Rapat

MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Bolos di Sidang-Rapat

Surat tersebut secara khusus menyoroti aspek kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT