GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Akhirnya Berhentikan Pinangki

Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu diambil karena Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra.
Jumat, 6 Agustus 2021 - 16:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat Sampaikan Pemberhentian Pinangki
Sumber :
  • Kejaksaan Agung RI

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian itu didasari oleh Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2021 yang ditandatangani Jumat (6/8).

“Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian  karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil atas nama DR Pinangki Sirna Malasari,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers secara virtual Jumat siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu diambil karena Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra dan karena Jaksa Agung mempertimbangkan putusan kasus Pinangki di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Leonard

Sebelumnya Kapuspenkum juga menegaskan bahwa Pinangki sudah tidak menerima gaji sebagai PNS kejaksaan sejak September 2020. Begitu juga dengan tunjangannya sudah diberhentikan sejak Agustus 2020.

Ia pun membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan Pinangki masih menerima gaji selama persidangan kasus korupsi yang dijalaninya.

"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya tertulisnya, Kamis (5/8).

Leonard juga menyebutkan bahwa Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.

Keputusan Jaksa Agung hari ini sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.

Pemberitaan soal status PNS Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman berharap dengan telah inkrahnya kasus Pinangki Sirna Malasari, dan sudah dieksekusinya yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, otomatis segara dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pinangki, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

PP Nomor 53 Tahun 2010 itu kata Bonyamin, menerangkan pemberhentian tidak dengan hormat seorang jaksa apabila dia melakukan pelanggaran hukum dan dihukum maksimal di atas 5 tahun.

"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji ini masih bisa diterima oleh Pinangki, jangan sampailah uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang sudah dieksekusi kasusnya korupsi," ujar Bonyamin.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500.000 dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00. (act/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Arbeloa Murka! Vinicius Junior Diduga Jadi Korban Rasis di Liga Champions

Arbeloa Murka! Vinicius Junior Diduga Jadi Korban Rasis di Liga Champions

Pelatih Real Madrid Alvaro Arbeloa mengecam keras dugaan tindakan rasisme yang dialami Vinicius Junior pada laga leg pertama playoff 16 besar Liga Champions UEFA 2025/2026.
Ketua KPK Lantik Tiga Pejabat Deputi, Ini Nama-namanya

Ketua KPK Lantik Tiga Pejabat Deputi, Ini Nama-namanya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto melantik dan pengambilan sumpah tiga pejabat pimpinan tinggi madya KPK, pada Rabu (18/2/2026).
Tak Ada Libur di Awal Puasa Ramadan, PSIM Yogyakarta Justru Tambah Intensitas Persiapan

Tak Ada Libur di Awal Puasa Ramadan, PSIM Yogyakarta Justru Tambah Intensitas Persiapan

PSIM Yogyakarta melakukan penyesuaian jadwal latihan selama bulan Ramadan demi menjaga kondisi tim dalam mengarungi sisa kompetisi Super League musim 2025/2026.
Ratchaburi FC Umumkan Tertahan di Stadion GBLA pada Thailand, Singgung Kericuhan Ulah Oknum Suporter Persib

Ratchaburi FC Umumkan Tertahan di Stadion GBLA pada Thailand, Singgung Kericuhan Ulah Oknum Suporter Persib

Ratusan oknum Bobotoh melalukan pitch invasion hingga penyerangan pada tim lawan usai laga antara Persib melawan Ratchaburi FC, di Stadion GBLA, Kota Bandung, Rabu (18/1/2026).
Resmi! Bojan Hodak 'Coret' Satu Pemain Asing usai Persib Tersingkir dari ACL 2, Siapa?

Resmi! Bojan Hodak 'Coret' Satu Pemain Asing usai Persib Tersingkir dari ACL 2, Siapa?

Persib gagal di ACL 2, Bojan Hodak mencoret Adam Przybek dari skuad putaran kedua Super League. Kiper asing itu dipastikan tak akan bermain lagi hingga akhir musim.
Rayco Rodriguez Kirim Sinyal Bahaya! Persita Siap Guncang Kandang Persib di Laga Panas

Rayco Rodriguez Kirim Sinyal Bahaya! Persita Siap Guncang Kandang Persib di Laga Panas

Penyerang sayap Persita Tangerang, Rayco Rodriguez, mengaku sudah tidak sabar menatap laga panas kontra Persib Bandung pada pekan ke-22 Super League.

Trending

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Thom Haye absen di FIFA Series 2026, John Herdman bisa bidik pemain ini. Eks kapten Timnas Belanda U-20 itu dinilai cocok perkuat lini tengah Timnas Indonesia.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Bek Berdarah Maluku Rp26 Miliar Bersinar di Liga Spanyol, Jadi Kandidat Suksesor Kevin Diks di Timnas Indonesia

Bek Berdarah Maluku Rp26 Miliar Bersinar di Liga Spanyol, Jadi Kandidat Suksesor Kevin Diks di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora yang berkarier di Eropa. Nama Daijiro Chirino muncul sebagai opsi jangka panjang di posisi bek kanan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT