Sleman, DIY - Seorang janda berinisial MA (40) warga Pakem, Sleman, Yogyakarta, tertipu oleh pria yang dikenalnya lewat media sosial. Korban ditipu luar dalam hingga mengalami kerugian hingga Rp46 juta oleh pelaku EM (44) yang mengaku sebagai dokter.
"Mengaku sebagai dokter di daerah Bandung sana," kata Kapolsek Pakem Sleman Kompol Nuning Sukarminingsih, kepada tvOnenews, Jumat (20/8).
Kasus bermula saat EM dan MA berkenalan lewat media sosial Facebook pada Desember 2020. Ketika itu, EM mengaku sebagai dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Bandung, Jawa Barat.
Bulan Februari 2021, pelaku datang ke rumah korban dan berjanji akan menikahinya. Namun, ia mengaku harus pindah tugas atau mutasi ke Yogyakarta terlebih dahulu sebelum menikah.
Korban yang percaya kemudian dimanfaatkan pelaku untuk dimintai uang sebagai syarat memuluskan mutasinya.
"Dimintai sejumlah uang untuk keperluan kepindahan si dokter (gadungan) ini, akan pindah ke sini (Yogyakarta) kemudian menikah," imbuh Kapolsek.
Agar semakin meyakinkan korban, pelaku yang seorang duda ini bahkan meminta korban keluar dari pekerjaannya.
"Sampai disuruh keluar dari pekerjaannya si cewek ini, pegawai negeri (ASN) di salah satu instansi di Pakem sini," jelasnya.
Setelah korban menyerahkan uang, pelaku seolah hilang dan tak bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, MA lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Pakem Sleman.
Pelaku akhirnya bisa ditangkap unit Reskrim Polsek Pakem Sleman pada Minggu (8/8), saat berada di jalan Pakem-Cangkringan. Pelaku EM mengaku nekat menjadi dokter gadungan karena terobsesi menjadi dokter.
"Ya, ini aja memang terinspirasi jadi dokter, aslinya wiraswasta, sudah berkeluarga, anak ada, istri sudah pisah," kata pelaku EM.
Uang hasil penipuan digunakan untuk membelikan hadiah kepada korban, serta untuk keperluan pribadi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seperti pakaian korpri, baju dokter, pin ASN, kartu tanda pengenal dokter palsu, ponsel, dan uang sisa penipuan.
Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Andri Prasetyo)
Load more