News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menanti Vonis Rizieq Shihab

Terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang putusan (vonis) dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Kamis, 27 Mei 2021 - 10:31 WIB
Sidang Vonis Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur (27/5)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, 27/5 - Terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang putusan (vonis) dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

"Waktu sidang dimulai pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara 223, 224, 225," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta. 

Alex mengatakan sidang putusan kasus kerumunan itu juga bersamaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa sidang putusan kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut juga akan disiarkan secara daring melalui YouTube PN Jakarta Timur.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.

Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa saat membaca tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. (act/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ceritakan Pengalaman Pribadi, Gubernur Sherly Tjoanda Imbau Ibu-ibu Bisa Menempatkan Diri dalam Mengasuh Anak

Ceritakan Pengalaman Pribadi, Gubernur Sherly Tjoanda Imbau Ibu-ibu Bisa Menempatkan Diri dalam Mengasuh Anak

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membagikan satu tips parenting atau pola asuh anak berdasarkan pengalamannya.
Berita Foto: Pelan-pelan Bangkit dari Trauma, Aktivitas Penumpang di Stasiun Bekasi Timur Mulai Normal

Berita Foto: Pelan-pelan Bangkit dari Trauma, Aktivitas Penumpang di Stasiun Bekasi Timur Mulai Normal

Peron yang sempat terdampak kini telah dapat dilalui kembali oleh kereta api jarak jauh maupun KRL, sehingga operasional perjalanan berangsur pulih.
BGN Usul Kampus Punya SPPG Sendiri, Mahasiswa Bisa Kelola Sawah dan Ternak Demi Dukung MBG

BGN Usul Kampus Punya SPPG Sendiri, Mahasiswa Bisa Kelola Sawah dan Ternak Demi Dukung MBG

Ia menilai, keberadaan SPPG di lingkungan perguruan tinggi dapat menjadi peluang sekaligus kontribusi nyata dalam memperkuat program tersebut.
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya peran strategis Damkar dan Penyelamatan, Satpol PP, serta Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup Total hingga 7 Agustus 2026, Dedi Mulyadi Tegaskan Plang Pengumuman Tak Berizin

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup Total hingga 7 Agustus 2026, Dedi Mulyadi Tegaskan Plang Pengumuman Tak Berizin

Dedi Mulyadi tegaskan plang pengumuman penutupan Jalan Diponegoro Bandung yang terpasang di kawasan sekitarnya, tidak memiliki izin resmi dari Pemprov Jabar.
Prestasi Gemilang Tim Panjat Tebing Indonesia di Asian Beach Games 2026 Jadi Bekal ke World Cup

Prestasi Gemilang Tim Panjat Tebing Indonesia di Asian Beach Games 2026 Jadi Bekal ke World Cup

Prestasi gemilang tim panjat tebing Indonesia di Asian Beach Games 2026 jadi bekal untuk menghadapi ajang bergengsi World Cup Climbing Series 2026.

Trending

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar
Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen (SM) dan diwisuda bersama 401 wisudawan lainnya dari Udinus Semarang.
Selengkapnya

Viral