Jakarta – Yahya Waloni tersangka kasus penodaan agama melalui kuasa hukunmnya pada senin (6/9) siang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ikatan Advokat Muslim Indonesia, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melayangkan gugatan karena proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum. dimana yang bersangkutan ditangkap tanpa melalui proses klarifikasi dan panggilan.
sumber: tim tvone
"Saya katakan kedatangan kami ke PN Jaksel untuk permohonan pra peradilan perkara ustaz Yahya Waloni, begini Yahya Waloni tiba-tiba ditangkap dan penangkapan tidak sesuai due process of law, tidak ada proses pemanggilan dan klarifikasi,” ujar Abdullah AlKatiri kepada tvone sebelum memasuki gedung PN Jaksel (6/9)
Alkatiri menyesalkan pasal yang dikenakan pada kliennya yaitu 156 a atau penodaan agama, karena menurut tim kuasa hukum yang menyebarkan bukan Yahya Waloni melainkan orang lain.
“Dia (Yahya Waloni) bingung saat ditangkap, apalagi kena pasal penyebaran yaitu pasal 156 a, beliau adalah orang yang membidangi dan mengkaji secara ilmiah dan memiliki banyak referensi,” ujar Alkatiri.
Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen. Dalam ceramahnya Yahya diduga menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini.
“Ada beberapa ahli yang sudah mengajukan diri, mereka siap membedah tentang kajian bibble itu di persidangan nanti,” tandas Alkatiri.
Penceramah asal Manado, Sulawesi Utara itu diamankan di kediamannya di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis Sore (26/8) atas kasus dugaan penodaan agama. Usai ditangkap, Yahya sempat dilarikan ke rumah sakit Polri karena mengalami sakit jantung.(Robin Fredy/put)
Load more